Portal Berita Kriminal Terkini
Beranda Berita Polisi GEGER! Tim Kuda Hitam Batanghari Obrak-Abrik Sarang Sabu di Desa Aro, Dua Pria Diringkus Bersama Timbangan Digital dan Buku Catatan Misterius!

GEGER! Tim Kuda Hitam Batanghari Obrak-Abrik Sarang Sabu di Desa Aro, Dua Pria Diringkus Bersama Timbangan Digital dan Buku Catatan Misterius!

BATANGHARI – Ketatnya ruang gerak peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batanghari kembali dibuktikan lewat aksi nyata di lapangan. Ketenangan warga RT 005 Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian mendadak gempar setelah Tim Opsnal “Kuda Hitam” Satresnarkoba Polres Batanghari sukses menggerebek sebuah rumah yang diduga kuat kerap dijadikan tempat transaksi barang haram pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Dalam operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ipda Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., polisi berhasil menciduk dua pria komplotan pengedar dan pengguna sabu lintas wilayah, yakni Agus Hary Gafry (34), warga Desa Aro, dan Zamzami (35), warga Desa Muara Singoan.
​

Kapolres Batanghari melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafrizal menjelaskan serta mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan resah masyarakat setempat yang mencium aroma aktivitas mencurigakan. Merespons cepat informasi tersebut, Tim Kuda Hitam langsung bergerak melakukan pengintaian tajam di lapangan. Tepat pukul 20.10 WIB, suasana malam di Desa Aro pecah saat petugas melakukan penyergapan mendadak di TKP. Tersangka Zamzami yang saat itu sedang berada di teras rumah langsung dikepung dan tidak berkutik. Saat digeledah di depan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu kotak permen HappyDent putih di saku badannya yang ternyata menyembunyikan kaca pirek berisi sabu siap hisap seberat 1,54 gram.
​

Melihat rekan sejawatnya terjaring, tersangka Agus yang berada di dalam kamar pun hanya bisa terpaku pasrah saat polisi merangsek masuk. Meskipun pada penggeledahan badan Agus tidak ditemukan barang bukti, Tim Kuda Hitam yang jeli tidak mau terkecoh dan langsung mengobrak-abrik isi kamar tersebut. Hasilnya sangat mengejutkan, petugas berhasil membongkar “gudang” mini narkoba dan mengamankan total 8 plastik klip sedang berisi serbuk kristal sabu seberat 7,39 gram, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, alat hisap (bong), timbangan digital merek ACIS, hingga sebuah buku catatan berwarna ungu yang diduga kuat merupakan rekapitulasi bisnis haram mereka. Uang tunai senilai Rp180.000,- beserta tiga unit smartphone canggih (Samsung Galaxy S25 FE, Vivo, dan Realme) milik pelaku juga ikut disita sebagai alat komunikasi transaksi.
​

Saat diinterogasi di tempat, tersangka Agus langsung “bernyanyi” dan mengakui semua perbuatannya. Selain mengonsumsi, ia juga berperan aktif sebagai penjual di wilayah tersebut. Dirinya blak-blakan menyebutkan bahwa pasokan sabu tersebut didapat dari seorang bandar besar berinisial Arif yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) di Kota Jambi.

Berdasarkan pengakuan Agus, Sdr. Arif ini memang kerap melakukan transaksi narkotika di daerah Batanghari.
​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta segudang barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang sangat berat, yakni Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan aturan terbaru UU RI No. 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 Huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a. Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, kedua pelaku kini terancam hukuman penjara yang sangat lama, sementara Tim Kuda Hitam terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu sang bandar utama. (Red)

Komentar
Bagikan:

Iklan

Back to top