Operasi Antik Siginjai 2026, Satresnarkoba Polres Bungo Gagalkan Peredaran 140 Liquid Diduga Mengandung Etomidate
BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi beserta 140 bungkus liquid yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate bermerek Ice Yakuza dengan berat bruto mencapai 1.358 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (22/07/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di area parkir Masjid Agung Al Mubarak, Jalan Lintas Sumatera Km 2, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial B alias N (41) dan D alias L (49). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Bungo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba, Ipda Indra, segera melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah memastikan keberadaan target, tim dibagi menjadi dua kelompok untuk melakukan pengintaian di dalam maupun di luar kawasan Masjid Agung Al Mubarak. Saat pemantauan berlangsung, petugas melihat seorang pria membawa kantong plastik hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, petugas langsung melakukan penyergapan.
Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku tidak beraksi seorang diri. Berdasarkan pengakuannya, petugas kemudian bergerak cepat mengamankan seorang pria lainnya yang tengah menunggu di dalam sebuah mobil di sekitar lokasi.
Penggeledahan yang disaksikan warga setempat membuahkan hasil. Polisi menemukan 140 bungkus liquid yang diduga mengandung etomidate merek Ice Yakuza dengan berat bruto 1.358 gram. Selain itu, turut diamankan dua kantong plastik hitam, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.900.000, serta satu unit mobil Toyota Avanza berwarna abu-abu metalik yang diduga digunakan sebagai sarana mengangkut barang haram tersebut.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026 sekaligus menjadi bukti komitmen Polres Bungo dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
«”Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan memastikan Polres Bungo akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika. Kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar IPTU Bambang JM.»
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bungo masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan II bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Polres Bungo menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan selama pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026 sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(Nila)














