Portal Berita Kriminal Terkini
Beranda Info Reskrim Kebebasan Pers Kembali Diuji, Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Liput PETI di Bungo

Kebebasan Pers Kembali Diuji, Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Liput PETI di Bungo

Oplus_131072

BUNGO, JAMBI – Dugaan penghalangan terhadap tugas jurnalistik kembali terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi. Seorang jurnalis berinisial RS dari media STP mengaku mengalami intimidasi saat menjalankan tugas peliputan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Pelepat, Kamis (23/7/2026).

 

Peristiwa itu terjadi di lokasi tambang yang berada di Dusun Batu Kerbau. Saat itu, RS bersama sejumlah wartawan lainnya sedang mendokumentasikan aktivitas yang diduga merupakan praktik PETI. Namun, situasi berubah ketika beberapa orang yang tidak dikenal menghampiri mereka.

 

Menurut keterangan yang diperoleh, telepon seluler milik RS diduga dirampas secara paksa. Ia juga mengaku mendapat tekanan agar menghapus rekaman video yang telah diambil. Bahkan, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, mobil yang digunakan disebut akan ditahan di lokasi tambang.

 

Insiden tersebut menuai keprihatinan dari kalangan insan pers. Wartawan senior di Kabupaten Bungo, Ari Jabeh, mengecam dugaan tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

 

Menurut Ari, kebebasan pers telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengutip Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

 

“Setiap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik memperoleh perlindungan hukum. Menghalangi kerja wartawan bukan hanya menghambat tugas profesi, tetapi juga menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Ari.

 

Peristiwa ini menambah catatan dugaan intimidasi terhadap jurnalis di daerah saat menjalankan tugas peliputan. Karena itu, berbagai pihak berharap aparat penegak hukum dapat mengusut peristiwa tersebut secara tuntas, sehingga kebebasan pers yang dijamin undang-undang benar-benar terlindungi dan tidak tercederai oleh tindakan intimidasi maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik.(Tim)

Komentar
Bagikan:

Iklan

Back to top