Portal Berita Kriminal Terkini
Beranda Info Reskrim Rp10 Juta untuk “Urus” Mantan Suami Tak Kunjung Kembali, Tini Bongkar Kisah Pilu: “Saya Terlilit Utang, Mana Keadilannya?”

Rp10 Juta untuk “Urus” Mantan Suami Tak Kunjung Kembali, Tini Bongkar Kisah Pilu: “Saya Terlilit Utang, Mana Keadilannya?”

MUARA BULIAN — Dua tahun berlalu, namun persoalan uang Rp10 juta yang menurut pengakuan Tini diserahkan kepada mantan mertuanya berinisial Z masih menyisakan tanda tanya. Uang yang disebut-sebut diberikan untuk keperluan mengurus persoalan mantan suaminya itu hingga kini, menurut Tini, belum juga dikembalikan.

Kepada media ini saat ditemui di rumah keluarganya di Muara Bulian, Sabtu (8/8/2026), Tini mengungkapkan bahwa uang tersebut bukan berasal dari tabungan pribadi. Ia mengaku mendapatkan Rp10 juta itu dengan cara meminjam kepada seseorang, sehingga sampai sekarang dirinya masih dibebani kewajiban untuk mengembalikannya.

Menurut penuturan Tini, persoalan bermula pada Kamis, 16 Mei 2024, ketika mantan suaminya diamankan oleh anggota Polres Batang Hari. Dalam situasi tersebut, Z yang ketika itu merupakan mertuanya disebut meminta uang kepada Tini untuk mengurus persoalan mantan suaminya.

“Saat itu saya ditanya ada uang berapa. Saya jawab ada Rp10 juta, tapi uang itu saya pinjam,” ujar Tini.

Sehari berikutnya, Jumat, 17 Mei 2024, Tini bersama adiknya dan Z berangkat untuk membesuk mantan suaminya di Mapolres Batang Hari. Dalam perjalanan, mereka singgah di Rumah Makan Putra Minang, Kecamatan Muara Bulian.

Di tempat tersebut, Tini mengaku menyerahkan uang Rp10 juta kepada Z sebagaimana permintaan yang disampaikan sebelumnya.

Namun, setelah uang berpindah tangan, persoalan justru berlarut-larut. Tini mengaku beberapa kali menanyakan apakah uang tersebut telah digunakan untuk keperluan yang sebelumnya disampaikan kepadanya. Menurut pengakuannya, dirinya mendapat jawaban bahwa uang tersebut masih berada di tangan Z dan belum digunakan.

Seiring waktu, Tini mengaku mengetahui bahwa uang tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana tujuan awal ketika uang itu diminta. Ia kemudian meminta agar uang Rp10 juta tersebut dikembalikan.

Namun hingga kini, menurut Tini, uang tersebut belum juga dikembalikan.

Kondisi itu membuat Tini mengaku semakin tertekan. Sebab, uang tersebut merupakan uang pinjaman yang tetap harus dipertanggungjawabkan, sementara kondisi keuangannya saat ini disebut tidak memungkinkan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Saya sekarang bingung harus bagaimana. Keadaan saya lagi tidak memungkinkan. Uang itu saya pinjam dan sampai sekarang masih menjadi tanggungan saya,” ungkapnya.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan penyelesaian, Tini kemudian memilih menempuh jalur hukum. Berdasarkan dokumen tanda bukti penerimaan pengaduan yang diperlihatkan kepada media ini, Tini telah membuat pengaduan terkait dugaan tindak pidana penggelapan pada 20 Juni 2026.

Dalam pengaduannya, Tini menerangkan mengenai penyerahan uang Rp10 juta kepada Z pada 17 Mei 2024 dan meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, Tini mengaku masih menunggu kepastian mengenai perkembangan pengaduan tersebut. Ia berharap persoalan yang telah berjalan cukup lama itu mendapat perhatian dan kejelasan dari aparat penegak hukum.

“Saya bukan ingin mencari masalah. Saya hanya ingin keadilan dan kejelasan. Kalau memang ada persoalan hukum, silakan diproses sesuai aturan. Saya juga ingin uang saya kembali karena uang itu saya pinjam dan harus saya pertanggungjawabkan,” tegas Tini.

Bagi Tini, persoalan ini bukan sekadar angka Rp10 juta. Di balik uang tersebut ada pinjaman, beban, dan harapan agar persoalan yang telah berlarut-larut mendapatkan titik terang.

Media ini menyajikan perkara tersebut berdasarkan dokumen pengaduan dan keterangan Tini. Dugaan tindak pidana tersebut masih menjadi ranah penegak hukum untuk menentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak berinisial Z maupun pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan pengaduan tersebut.(Red)

Komentar
Bagikan:

Iklan

Back to top