Portal Berita Kriminal Terkini
Beranda Daerah Kepergok Ambil Sawit, Warga Diduga Dianiaya hingga Ditemukan Tergeletak di Semak Kebun

Kepergok Ambil Sawit, Warga Diduga Dianiaya hingga Ditemukan Tergeletak di Semak Kebun

BATANGHARI, LIPUTAN KHUSUS KRIMINAL — Sebuah peristiwa yang bermula dari dugaan pengambilan buah kelapa sawit di kawasan perkebunan eks PT Deli Muda Perkasa (DMP), Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, berujung pada laporan dugaan penganiayaan berat.

Seorang warga berinisial Al dilaporkan mengalami sejumlah luka setelah diduga terlibat keributan dengan petugas keamanan perkebunan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban kemudian ditemukan keluarganya dalam kondisi terbaring di semak-semak kawasan kebun dan disebut dalam keadaan setengah sadar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula saat Al diduga mengambil buah kelapa sawit di areal eks PT DMP yang disebut sebagai kawasan kebun sitaan Kejaksaan Agung RI. Korban diduga kepergok petugas keamanan yang berada di lokasi.

Situasi kemudian disebut berkembang menjadi keributan. Dalam rangkaian kejadian tersebut, korban diduga mengalami kekerasan hingga menderita sejumlah luka pada bagian tubuhnya.

Keluarga korban kemudian memperoleh informasi bahwa Al sempat berada di Puskesmas Mersam. Istri korban yang mendapat kabar tersebut langsung mendatangi fasilitas kesehatan untuk memastikan kondisi suaminya.

Menurut keterangan istri korban, perawat menyampaikan bahwa Al mengalami sejumlah luka dan mendapat sekitar 20 jahitan, di antaranya pada bagian belakang kaki dan lutut sebelah kiri. Selain itu, korban disebut mengalami luka pada bagian wajah, mulut dan kepala.

“Perawat bilang suami saya sudah dibawa pulang oleh security PT DMP,” ujar istri korban.

Keluarga kemudian mendatangi Polsek Mersam untuk mencari keberadaan Al. Menurut pengakuan istri korban, dirinya bertemu dengan Kanit Reskrim dan memperoleh penjelasan bahwa suaminya telah diantar kembali, sudah mendapatkan pengobatan dan disebut telah berdamai.

Namun, keterangan tersebut justru menyisakan tanda tanya bagi keluarga. Sebab, Al ternyata tidak kunjung tiba di rumah.

Keluarga bersama sejumlah kerabat kemudian melakukan pencarian. Di tengah pencarian tersebut, korban disebut mengirimkan pesan suara kepada keluarga yang meminta agar dirinya dijemput dari kawasan kebun.

“Tolong jemput abang di kebun,” demikian pesan suara yang disampaikan keluarga korban.

Keluarga kemudian kembali menyisir kawasan perkebunan. Al akhirnya ditemukan dalam kondisi terbaring di semak-semak dan disebut belum sepenuhnya sadar.

Warga bersama keluarga membantu membawa korban ke rumah. Melihat kondisi korban yang masih lemah, keluarga kemudian membawanya ke Rumah Sakit Hamba untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Merasa tidak menerima kondisi yang dialami suaminya, pihak keluarga selanjutnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Batanghari.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/142/VIII/2026/SPKT/POLRES BATANG HARI/POLDA JAMBI, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 00.54 WIB.

Dalam laporan tersebut, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang disebut terjadi di jalan kebun eks PT Deli Muda Perkasa, Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.

Terpisah, saat dikonfirmasi, KTU PT Deli Muda Perkasa membenarkan adanya kejadian dugaan pencurian di kawasan perkebunan.

Menurut KTU, petugas keamanan perusahaan memergoki adanya dugaan pengambilan buah sawit yang kemudian berkembang menjadi keributan antara petugas keamanan dengan orang yang diduga melakukan pencurian.

“Memang ada kejadian pencurian di kebun, kepergok anggota security dan terjadi keributan. Katanya karyawan kita yang ditonjok pelaku,” ujar KTU saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

KTU juga menyebut pihak yang diduga melakukan pencurian sempat dibawa ke Polsek Mersam. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, persoalan tersebut tidak berlanjut karena barang bukti dinilai belum mencukupi dan pihak-pihak yang terlibat kemudian diberikan nasihat.

“Setahu kami anggota sudah balik dari Polsek dan sudah damai,” ujarnya.

Ia menegaskan, menurut pihak perusahaan, persoalan tersebut merupakan kejadian antarindividu dan tidak membawa nama PT Deli Muda Perkasa.

Di tengah adanya dua versi keterangan tersebut, perkara kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi aparat penegak hukum. Dugaan pencurian sawit dan dugaan penganiayaan terhadap korban merupakan dua persoalan yang perlu diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti masing-masing.

Apabila benar terjadi kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius, penyidik tentu perlu mengurai secara menyeluruh siapa saja yang berada di lokasi, bagaimana keributan terjadi, bagaimana korban mengalami luka, serta siapa yang terakhir membawa atau mengetahui keberadaan korban.

Begitu pula dengan dugaan pencurian, status seseorang sebagai terduga pelaku tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Dugaan melakukan pencurian tidak dengan sendirinya membenarkan tindakan kekerasan di luar mekanisme hukum.

Keluarga korban kini meminta agar polisi mengusut perkara tersebut secara transparan dan profesional. Mereka berharap seluruh pihak yang mengetahui kejadian diperiksa, termasuk petugas keamanan, saksi di lokasi, pihak yang membawa korban ke fasilitas kesehatan, serta pihak yang mengetahui keberadaan korban hingga ditemukan di kawasan kebun.

Hingga berita ini diterbitkan, Liputan Khusus Kriminal masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kapolsek Mersam maupun Kanit Reskrim Polsek Mersam terkait kronologi penanganan perkara, dugaan pencurian, keberadaan korban setelah dari Puskesmas, serta informasi mengenai adanya penyelesaian atau perdamaian sebagaimana disampaikan pihak-pihak yang dikutip dalam pemberitaan ini.

Berita ini akan diperbarui setelah pihak kepolisian memberikan keterangan resmi.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

(Redaksi)**

Komentar
Bagikan:

Iklan

Back to top