Portal Berita Kriminal Terkini
Beranda Daerah Dugaan ‘Sulap’ Status Jabatan Mencuat di Bungo, SK Kepala Puskesmas UA Tahun 2019 Jadi Sorotan

Dugaan ‘Sulap’ Status Jabatan Mencuat di Bungo, SK Kepala Puskesmas UA Tahun 2019 Jadi Sorotan

BUNGO – Aroma kejanggalan administrasi kepegawaian mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo. Sebuah SK pelantikan Kepala Puskesmas berinisial UA tahun 2019 kini dipertanyakan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian status jabatan yang tercantum di dalamnya.

 

Persoalannya sederhana, tetapi pertanyaannya serius.

 

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pada 2019 UA masih berstatus Perawat Penyelia. Namun, dalam SK pelantikan tahun tersebut yang kini menjadi sorotan, status jabatan UA disebut tercantum sebagai Perawat Madya.

 

Sementara berdasarkan dokumen kepegawaian yang menjadi dasar perubahan jenjang jabatan, status Perawat Madya disebut baru diperoleh pada 2024.

 

Jika rangkaian dokumen tersebut benar setelah diverifikasi, maka muncul satu pertanyaan yang sulit dihindari:

 

Bagaimana status Perawat Madya bisa tercantum dalam SK tahun 2019 jika jenjang Madya baru diperoleh pada 2024?

 

Di sinilah persoalan tidak lagi sekadar menyangkut salah ketik atau kesalahan administrasi biasa.

 

Sebab, apabila terdapat perbedaan antara dokumen yang diterbitkan pada 2019 dengan riwayat jabatan yang baru ditetapkan pada 2024, maka jejak administrasinya harus bisa dijelaskan.

 

Kapan perubahan terjadi?

 

Siapa yang melakukan?

 

Atas kewenangan siapa?

 

Apa dasar hukumnya?

 

Dan yang paling penting, dokumen mana yang sebenarnya merupakan dokumen asli?

 

Pertanyaan tersebut menjadi semakin sensitif karena perbedaan jenjang jabatan fungsional dapat berkaitan dengan berbagai konsekuensi administrasi kepegawaian, termasuk ketentuan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

 

Karena itu, dugaan perubahan status dalam dokumen tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan sepihak. Pemeriksaan terhadap arsip asli dan seluruh riwayat administrasi menjadi penting untuk memastikan apakah yang terjadi merupakan kesalahan administratif, pembaruan data yang sah, atau terdapat persoalan lain yang perlu dipertanggungjawabkan.

 

Sorotan kemudian mengarah kepada BKPSDMD Kabupaten Bungo, khususnya pejabat atau pihak yang menangani administrasi mutasi dan jenjang jabatan aparatur.

 

Jika memang tidak ada persoalan, seharusnya jawabannya sederhana: buka arsipnya, cocokkan dokumennya, jelaskan dasar hukumnya.

 

Namun jika ditemukan adanya perbedaan dokumen yang tidak dapat dijelaskan secara administratif, maka Pemkab Bungo perlu memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebagai “kesalahan administrasi”.

 

Sebab dokumen kepegawaian pemerintah bukan sekadar lembaran kertas. Di dalamnya terdapat riwayat jabatan, hak aparatur, kewenangan pejabat, serta konsekuensi administratif yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

Bupati Bungo Diminta Jangan Diam

 

Atas mencuatnya persoalan ini, Bupati Bungo diminta turun tangan dan memerintahkan pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya terhadap dokumen milik UA, tetapi juga terhadap proses administrasi yang melatarbelakangi munculnya perbedaan tersebut.

 

Pemeriksaan perlu membuka seluruh rangkaian dokumen, mulai dari SK pelantikan 2019, riwayat jabatan fungsional, dokumen pengangkatan atau kenaikan jenjang menjadi Madya pada 2024, hingga arsip perubahan data kepegawaian.

 

Pejabat pada bidang mutasi BKPSDMD yang memiliki kewenangan atau keterkaitan dengan administrasi tersebut juga perlu memberikan klarifikasi.

 

Bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk menjawab pertanyaan yang kini berkembang:

 

Jika benar pada 2019 statusnya masih Perawat Penyelia, dari mana status Perawat Madya muncul dalam SK 2019?

 

Dan apabila memang pernah terjadi perubahan terhadap dokumen tersebut:

 

siapa yang mengubah, kapan dilakukan, berdasarkan kewenangan apa, dan untuk kepentingan administrasi apa?

 

Pertanyaan-pertanyaan itu hanya bisa dijawab melalui dokumen asli dan pemeriksaan resmi, bukan melalui asumsi.

 

Publik tentu berharap Pemkab Bungo tidak membiarkan persoalan administrasi kepegawaian seperti ini menjadi bola liar.

 

Sebab jika ternyata hanya kekeliruan administratif, jelaskan dan luruskan.

 

Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya perubahan dokumen yang tidak memiliki dasar yang sah, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kini publik menunggu langkah Bupati Bungo dan BKPSDMD.

 

SK 2019 itu sebenarnya mencatat apa—dan jika memang ada perubahan, siapa yang bertanggung jawab? (Nila)

Komentar
Bagikan:

Iklan

Back to top