POLRESTA JAMBI GEREBEK THM, 22 PENGUNJUNG POSITIF AMP DAN MET DIAMANKAN UNTUK PEMERIKSAAN
KOTA JAMBI — Upaya Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika terus digencarkan. Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi menggelar razia di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Jambi, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Razia yang dimulai sekitar pukul 01.00 WIB tersebut menyasar Grand Club, yang berlokasi di Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., bersama personel gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung, termasuk tes urine sebagai langkah awal untuk mendeteksi adanya indikasi penggunaan narkotika.
Dari 23 orang yang menjalani pemeriksaan urine, sebanyak 22 orang dinyatakan positif mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET). Sementara satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan hasil pemeriksaan tersebut.
“Dalam kegiatan tersebut kami melakukan razia tempat hiburan yang berada di lokasi Grand Club. Dari kegiatan itu, sebanyak 23 orang dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, 22 orang dinyatakan positif mengandung AMP dan MET,” ujar AKP Tito, Minggu (30/8/2026).
Adapun 22 orang yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan urine tersebut masing-masing berinisial RP, MS, S, NC, AS, EP, AS, JA, M, A, MM, H, MAT, A, I, R, A, A, A, VS, F, dan JZ.
Sementara itu, LW dinyatakan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Yang bersangkutan kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga bersama dua unit telepon genggam miliknya.
Selain melakukan pemeriksaan urine, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman.
Dari lokasi, polisi mengamankan 22 unit telepon genggam dan dua unit kendaraan roda empat. Petugas juga menemukan barang yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan merek Marvel.
Barang yang diduga ekstasi tersebut terdiri dari satu butir yang diamankan dari MS dan seperempat butir yang diamankan dari JA.
“Selain melakukan tes urine, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” jelas AKP Tito.
Selanjutnya, 22 orang yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan urine diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pemeriksaan guna memastikan keterkaitan masing-masing orang dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk mendalami asal-usul serta keterkaitan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Hasil positif pemeriksaan urine tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan awal dan belum serta-merta menentukan status hukum seseorang sebagai tersangka. Penetapan status hukum akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Razia ini merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus penindakan Polresta Jambi dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya di tempat-tempat hiburan malam.
Polresta Jambi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan hiburan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
(Red)












