POLRES BUNGO BEKUK “MIKI STUDIO”: INVESTASI BODONG BERKEDOK KREATIVITAS, KORBAN MERANA
LIPUTAN KHUSUS KRIMINAL
Bungo, 19 Januari 2026 — Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo kembali menorehkan prestasi dalam membongkar kejahatan kerah putih. Seorang pria berinisial RS alias MIKI, warga Kabupaten Bungo, berhasil diamankan setelah diduga kuat menjadi otak di balik praktik penipuan investasi bertajuk “MIKI STUDIO” yang merugikan masyarakat hingga puluhan juta rupiah.
Penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif Tim GUNJO Polres Bungo, menyusul laporan masyarakat yang merasa tertipu oleh janji manis investasi dengan imbal hasil 15 persen. Modusnya sederhana namun mematikan: tersangka menawarkan kerja sama investasi kreatif, namun dana yang disetor korban tak kunjung kembali—bahkan sang pelaku menghilang tanpa jejak.
Kasus bermula pada Juli 2025, ketika seorang korban mentransfer dana sebesar Rp20 juta kepada tersangka. Alih-alih mendapat keuntungan, korban justru ditinggal tanpa kabar. Kecurigaan pun berubah menjadi laporan resmi ke pihak berwajib.
Tak butuh waktu lama, penyelidikan mengarah ke lokasi persembunyian tersangka di wilayah Kuta, Bali. Dengan koordinasi lintas wilayah bersama Polsek Kuta, Tim GUNJO bergerak cepat. Operasi penangkapan berlangsung tanpa perlawanan—MIKI akhirnya dibekuk dan kini tengah menjalani proses hukum di Polres Bungo.
Kapolres Bungo menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan. Namun lebih dari itu, pihak kepolisian membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban serupa untuk segera melapor. “Kami menduga masih ada korban lain. Setiap laporan sangat penting untuk pengembangan kasus ini,” tegasnya.
Polres Bungo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji investasi berkeuntungan tinggi dalam waktu singkat. Legalitas, transparansi, dan mekanisme usaha yang jelas harus menjadi syarat mutlak sebelum menanamkan modal.(Dyan)**








