Di Balik Nikmatnya Mie Gacoan, Ada Izin yang Tersandung
Baturaja — Antrean panjang setiap hari di gerai Mie Gacoan Baturaja menjadi pemandangan yang tak asing lagi. Sejak dibuka pada 22 Januari 2026, restoran ini langsung menyedot perhatian warga. Aroma mie pedas dan harga terjangkau membuatnya viral, namun di balik popularitas itu, muncul pertanyaan besar soal legalitas operasionalnya.
Fakta bahwa gerai ini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan OKU memicu polemik. SLHS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan bahwa makanan yang disajikan memenuhi standar kebersihan dan keamanan. Tanpa sertifikat tersebut, setiap sajian bisa menjadi potensi pelanggaran yang membahayakan konsumen.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinkes dan Satpol PP untuk menindaklanjuti temuan ini. Sementara itu, organisasi masyarakat seperti AMP-OKU mendesak agar gerai ditutup sementara hingga semua izin terpenuhi. Di media sosial, perdebatan pun memanas. Sebagian warga membela dengan alasan “yang penting rasanya enak,” namun tak sedikit pula yang menuntut ketegasan hukum.
Mie Gacoan Baturaja kini bukan sekadar tempat makan, melainkan simbol tarik-ulur antara selera publik dan regulasi yang tak boleh diabaikan. Popularitasnya diuji oleh transparansi dan kepatuhan hukum apakah rasa bisa mengalahkan aturan, atau justru aturan akan menundukkan rasa?







