Teradu Absen, Sidang Kode Etik DPRD Batanghari Agendakan Ulang Pengesahan Alat Bukti
BATANGHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran kode etik di Ruang Paripurna, Senin (20/4). Sidang ketiga ini sedianya beragenda pengesahan alat bukti, namun harus tertunda karena pihak teradu tidak hadir di persidangan.
Sidang yang dipimpin oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Batanghari ini dihadiri oleh pihak pengadu dan panitera. Ketidakhadiran teradu dikonfirmasi melalui surat izin resmi tertanggal 20 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD cq Ketua Badan Kehormatan. Dalam surat tersebut, teradu menyatakan berhalangan hadir karena adanya agenda kegiatan di tingkat Provinsi Jambi.
Majelis Hakim Kode Etik menegaskan bahwa kehadiran kedua belah pihak, baik pengadu maupun teradu, sangat krusial dalam tahap pengesahan alat bukti. Hal ini bertujuan agar proses persidangan berjalan transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengesahan alat bukti seharusnya dihadiri kedua belah pihak agar proses persidangan berjalan sesuai aturan. Mengingat ketidakhadiran teradu hari ini, sidang akan dijadwalkan kembali pada Senin, 27 April 2026 mendatang,” ujar pimpinan sidang dalam keterangannya.
Pihak Badan Kehormatan juga memberikan peringatan tegas terkait prosedur persidangan selanjutnya. Merujuk pada tata beracara kode etik, apabila teradu kembali mangkir pada persidangan berikutnya, maka majelis memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sepihak terkait bukti-bukti yang ada.
“Jika teradu kembali tidak hadir pada sidang berikutnya, maka sesuai aturan yang berlaku, alat bukti yang disampaikan pengadu akan dianggap sah dan diterima. Secara hukum, hal ini berarti teradu dianggap menyetujui bukti-bukti yang diajukan tersebut,” tegas pihak BK.
Kasus kode etik ini terus mendapat pengawalan ketat dari publik. Integritas lembaga legislatif daerah menjadi taruhan dalam persidangan ini. Masyarakat berharap Badan Kehormatan DPRD Batanghari dapat menjalankan proses hukum secara objektif dan transparan guna menjaga marwah serta kepercayaan publik terhadap institusi perwakilan rakyat tersebut. (Ar)






