Terbongkar! Polda Jambi Bongkar Jaringan Peredaran Solar Olahan Ilegal, Direktur Perusahaan Jadi Tersangka
JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan di sektor minyak dan gas bumi (migas). Melalui penyidikan intensif, aparat berhasil mengungkap dugaan praktik peredaran BBM solar hasil olahan ilegal yang diduga akan dipasarkan melalui sebuah perusahaan di Kota Jambi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026).
Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia serta Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko.
Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jambi dalam menindak setiap pelanggaran hukum di bidang migas.
Praktik distribusi BBM ilegal dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat.
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas peristiwa kebakaran yang terjadi pada 15 Mei 2026 di area parkir sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi, Lorong Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Hasil penyidikan mengungkap, kebakaran diduga terjadi saat proses pemindahan (over transfer) BBM solar dari truk tangki yang telah dimodifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin. Setelah sekitar 1.000 liter BBM berhasil dipindahkan, diduga muncul percikan api dari mesin pompa yang kemudian memicu kobaran api hingga terjadi kebakaran.
Dari hasil pendalaman, penyidik menetapkan MDG, Direktur PT ASR Petrolin Energi, sebagai tersangka. Ia diduga membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan ilegal yang berasal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan, untuk kemudian didistribusikan menggunakan mobil tangki milik perusahaan.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, serta 6.163 liter minyak hasil olahan ilegal yang diduga tidak memenuhi standar mutu sebagaimana ketentuan pemerintah.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM ilegal. Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi tersebut,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.(Red)**









