Geledah 12 Lokasi, Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Valas Bernilai Ratusan Miliar; Rumah di Sentul yang Diakui Milik Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Digeledah
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), PT Krakatau Steel, serta perkara lain yang masih didalami penyidik. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, aparat melakukan penggeledahan di 12 lokasi pada 8–9 Juli 2026.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik adalah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, yang disebut dan diakui sebagai milik pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan aparat, penyidik menemukan sebuah brankas yang setelah dibuka berisi tujuh koper dengan barang bukti berupa:
Emas batangan seberat 74 kilogram.
Mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) 4.767.300.
Mata uang Dolar Singapura (SGD) 14.083.800.
Uang tunai sebesar Rp100.000.000.
Nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar, dan seluruhnya telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti atas perkara yang sedang diusut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan resmi yang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di Sentul tersebut merupakan milik pribadinya.
Ia menyatakan bahwa seluruh aset yang ditemukan memiliki pihak yang bertanggung jawab dan akan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun hingga kini, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai kepemilikan emas maupun valuta asing yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Status kepemilikan seluruh barang bukti, keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab masih dalam tahap pendalaman. Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan pidana terhadap pihak mana pun dalam perkara tersebut. Masyarakat diimbau menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum dan menghormati asas praduga tak bersalah.(Riko)










