Portal Berita Kriminal Terkini
Beranda Berita Polisi TO Operasi Antik Diburu! Aksi Kabur dan Buang Sabu Berakhir Sia-sia, Tim Kuda Hitam Ringkus Terduga Pengedar di Batang Hari

TO Operasi Antik Diburu! Aksi Kabur dan Buang Sabu Berakhir Sia-sia, Tim Kuda Hitam Ringkus Terduga Pengedar di Batang Hari

BATANG HARI – Ruang gerak peredaran narkotika di Kabupaten Batang Hari kembali dipersempit. Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Antik 2026.

Meski berusaha melawan, melarikan diri, hingga membuang barang bukti, seluruh upayanya kandas di tangan personel yang bergerak cepat dan terukur.

Terduga pelaku berinisial NR alias Ano (31), seorang sopir asal Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, diamankan di wilayah RT 003 RW 002, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, pada Sabtu (11/7/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim Kuda Hitam dengan serangkaian penyelidikan hingga memastikan keberadaan terduga pelaku yang sebelumnya telah masuk daftar Target Operasi Antik 2026. Sekitar pukul 16.10 WIB, petugas menemukan terduga pelaku berada di atas sepeda motor Honda Scoopy merah.

Saat hendak diamankan, ia diduga berusaha kabur sambil membuang sebuah kotak rokok untuk menghilangkan barang bukti. Namun, aksi tersebut gagal setelah personel melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang yang dibuang.

Di hadapan Ketua RT setempat, petugas kemudian membuka kotak rokok tersebut dan menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 4,51 gram. Polisi juga mengamankan dua plastik klip kosong, selembar tisu putih, kotak rokok, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari AKP Saprizal, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Satresnarkoba dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.

Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan yang dikenal dengan nama panggilan Odok. Keterangan tersebut kini didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkoba di Kabupaten Batang Hari.(Red)**

Komentar
Bagikan:

Iklan

Back to top