Portal Berita Kriminal Terkini
Beranda Daerah IS, RS dan RD Disebut dalam Dugaan Pengelolaan PETI Lubang Jarum, Aparat Ditantang Usut Tuntas Dugaan Pungutan

IS, RS dan RD Disebut dalam Dugaan Pengelolaan PETI Lubang Jarum, Aparat Ditantang Usut Tuntas Dugaan Pungutan

Oplus_131072

BUNGO – Desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) metode lubang tikus di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang semakin menguat. Setelah serangkaian informasi dan hasil penelusuran media ini mengarah pada dugaan adanya struktur pengelolaan, masyarakat berharap penyelidikan tidak berhenti pada penertiban lokasi semata.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, sekitar 28 lubang tambang diduga masih aktif beroperasi. Selain itu, muncul pula dugaan adanya mekanisme koordinasi dan pungutan yang diduga berkaitan dengan operasional aktivitas tersebut.

Dalam informasi yang diterima redaksi, IS diduga berperan sebagai ketua, RA diduga sebagai bendahara, dan RD diduga sebagai koordinator lapangan. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan menjadi bagian dari materi yang perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, masyarakat meminta aparat tidak hanya menindak para pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa saja yang diduga mengatur, mengoordinasikan, atau memperoleh keuntungan apabila dugaan tersebut terbukti. Penegakan hukum yang menyeluruh dinilai penting agar tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai alat bukti dan ketentuan hukum.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Jika informasi mengenai dugaan struktur pengelola, mekanisme pungutan, dan aktivitas PETI yang masih berlangsung telah berulang kali mencuat namun belum diikuti penegakan hukum yang transparan, maka wajar apabila publik mempertanyakan sejauh mana komitmen pemberantasan PETI di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bagian dari penerapan Kode Etik Jurnalistik.(Tim)

Komentar
Bagikan:

Iklan

Back to top