Viral Video Terduga Pencuri Sawit Tanpa Sensor, Unggahan Akun Facebook Tuai Sorotan Etika Jurnalistik
Batang Hari – Sebuah video yang menampilkan seorang pria yang disebut sebagai terduga pelaku pencurian buah sawit viral di media sosial setelah diunggah oleh sebuah akun Facebook bernama Info Batang Hari. Dalam unggahan tersebut, wajah sosok yang ditampilkan terlihat tanpa penyamaran sehingga memicu beragam tanggapan dari warganet.
Di tengah derasnya arus informasi digital, publik mulai mempertanyakan apakah penayangan wajah seseorang yang baru berstatus terduga tanpa sensor telah sesuai dengan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam praktik jurnalistik di Indonesia, media dituntut menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Artinya, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, publikasi identitas secara terbuka terhadap seseorang yang belum memperoleh kepastian hukum dapat menimbulkan perdebatan dari sisi etika jurnalistik. Selain berpotensi membentuk opini publik yang menghakimi, penyajian seperti itu juga dapat menimbulkan dampak sosial maupun kerugian terhadap pihak yang ditampilkan apabila kemudian hari fakta hukumnya berbeda.
Di sisi lain, aspek hukum juga menjadi perhatian. Apabila informasi yang dipublikasikan ternyata tidak akurat, menyesatkan, atau merugikan nama baik seseorang, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media massa maupun pengelola platform digital pada dasarnya memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara profesional dengan mengedepankan verifikasi fakta, penggunaan istilah yang tepat seperti “diduga”, serta menghormati hak asasi setiap orang dan proses hukum yang sedang berjalan.
Peristiwa viral ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, keduanya harus selalu diiringi dengan tanggung jawab, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik agar informasi yang disampaikan tidak berubah menjadi penghakiman di ruang publik sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.~(red)







