SAYAP MALAM KAMPUNG LUBUK PATAH: TIM OPSNAL BUNGO GULUNG BANDAR SABU DI BALIK JAKET HITAM
MUARA BUNGO – Malam Kamis (14/05/2026) yang sunyi di sudut Kampung Lubuk seketika pecah oleh pergerakan senyap aparat. Di bawah bayang-bayang kegelapan Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, sebuah operasi taktis yang presisi berhasil memutus urat nadi peredaran gelap narkotika.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali menorehkan tinta emas dalam perang senyap melawan racun barang haram. Seorang pria berinisial II (36), yang selama ini bergerak di bawah radar, tak berkutik saat takdir hukum menyergapnya. Ia diduga kuat tengah menjalankan roda bisnis gelapnya saat garis barikade polisi mengepung posisinya tanpa celah untuk meloloskan diri.
Langkah taktis ini bukan sebuah kebetulan, melainkan buah dari keberanian warga yang menolak bungkam atas transaksi mencurigakan di lingkungan mereka. Menanggapi sinyal bahaya tersebut, Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba langsung memerintahkan pengerahan kekuatan penuh.
Di bawah komando dingin Kanit Opsnal, IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR., Tim Opsnal bergerak bak hantu malam melakukan penetrasi dan pengintaian visual yang tajam. Begitu gerak-gerik tersangka II terkonfirmasi mengarah pada aktivitas peredaran, penyergapan kilat langsung dilancarkan hingga sang target seketika bertekuk lutut tanpa sempat memberikan perlawanan.
Penggeledahan saksama di lokasi kejadian seketika membongkar seluruh siasat licik pelaku yang mencoba menyembunyikan barang bukti. Di balik sebuah jaket hitam merk Dickies yang dikenakannya, petugas menemukan tiga paket sedang diduga sabu dan satu plastik klip lainnya. Rencana edar pelaku kian diperjelas dengan ditemukannya sebuah dompet hijau berisi satu paket sedang sabu, enam plastik klip kosong, serta sendok takar dari pipet plastik.
Secara keseluruhan, korps penegak hukum berhasil menyita total berat bruto 6,03 gram barang haram siap edar, lengkap dengan satu unit ponsel OPPO A57 hitam dan uang tunai Rp217.000,- yang diduga kuat sebagai hasil transaksi.
Kini, petualangan kelam II resmi berakhir di balik dinginnya jeruji besi Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan. Atas perbuatan nekatnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang sangat mengancam kebebasannya, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal VII poin 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Bersamaan dengan keberhasilan ini, Kasat Resnarkoba Polres Bungo menitipkan pesan mendalam agar masyarakat terus menjadi mata dan telinga kepolisian, demi memutus rantai narkotika dan menyelamatkan masa depan generasi muda.(Red)**








