Dari Sorotan Warga hingga Tangan Polisi: EA Alias “Mangcek” Kini Jalani Proses Hukum di Muaro Jambi
Liputan Khusus Kriminal
MUARO JAMBI – Nama EA (44), yang dikenal sebagian masyarakat dengan panggilan “Mangcek”, kembali menjadi perhatian publik setelah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Pria yang diketahui berdomisili di Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan warga. Bahkan, beberapa waktu lalu namanya ramai diperbincangkan setelah beredar informasi mengenai aksi warga yang mendatangi kediamannya sebagai bentuk keresahan terhadap dugaan aktivitas yang berkembang di lingkungan setempat.
Setelah menjadi perbincangan di tengah masyarakat, perjalanan kasus yang menyeret EA kini memasuki babak baru. Aparat kepolisian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan oleh Satresnarkoba Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersebut menjadi sinyal bahwa setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat tetap ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perang terhadap peredaran narkotika membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Dukungan informasi dari warga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat mengungkap dugaan tindak pidana yang meresahkan lingkungan.
Kini, sosok EA alias “Mangcek” yang sebelumnya kerap menjadi bahan pembicaraan warga, harus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta-fakta hukum serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain.
Meski demikian, sesuai prinsip hukum yang berlaku, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dari Desa Pelayangan hingga Muaro Jambi, jejak kasus yang menjadi perhatian warga kini berlanjut di meja penyidikan. Publik menanti, hukum berbicara berdasarkan fakta dan pembuktian.“(Red)**









