Portal Berita Kriminal Terkini
Beranda Daerah Kades Muaro Singoan Akan Panggil Pengurus KUD Sinar Tani, Legalitas Lahan 314 Hektare Jadi Sorotan

Kades Muaro Singoan Akan Panggil Pengurus KUD Sinar Tani, Legalitas Lahan 314 Hektare Jadi Sorotan

BATANG HARI, JAMBI — Polemik terkait status dan legalitas lahan seluas sekitar 314 hektare yang dikelola KUD Sinar Tani Desa Muaro Singoan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, kembali menjadi perhatian. Pemerintah Desa Muaro Singoan menyatakan akan segera memanggil seluruh pengurus KUD Sinar Tani untuk meminta penjelasan sekaligus melakukan verifikasi mengenai status lahan tersebut.

Kepala Desa Muaro Singoan, Samadani, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas informasi yang berkembang mengenai dugaan belum jelasnya legal standing atau alas hak atas lahan yang selama ini berada dalam pengelolaan KUD Sinar Tani dan bekerja sama dengan PT Indo Kebun Unggul (IKU) dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit.

“Dalam waktu dekat kita akan memanggil seluruh pengurus KUD Sinar Tani. Kita ingin meminta keterangan dan melakukan verifikasi terkait status lahan 314 hektare tersebut,” ujar Samadani kepada Galaxy News Indonesia, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Samadani, pemanggilan pengurus KUD merupakan langkah awal pemerintah desa untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut. Pemerintah desa bersama perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut akan mencermati dokumen serta keterangan yang berkaitan dengan status lahan.

Samadani mengungkapkan, informasi mengenai dugaan belum jelasnya legalitas lahan tersebut sebelumnya telah beredar di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah desa dinilai perlu mengambil langkah klarifikasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.

“Pemerintah desa harus mengetahui secara jelas bagaimana status dan dasar penguasaan lahan tersebut. Jangan sampai ada persoalan administrasi maupun hukum yang kemudian merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa apabila nantinya ditemukan persoalan terkait alas hak atau status penguasaan lahan, pemerintah desa akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan kepastian hukum. Koordinasi tersebut, kata dia, dapat melibatkan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Sementara itu, aktivis Eso Pamenan menilai persoalan legalitas lahan perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, setiap kegiatan pengelolaan perkebunan harus memiliki dasar hukum dan administrasi pertanahan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia mendorong pemerintah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan, penguasaan, perizinan serta dasar hukum pengelolaan lahan tersebut. Jika terdapat pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang paling penting adalah membuka seluruh dokumen dan memastikan siapa yang memiliki hak serta apa dasar hukum pengelolaan lahan tersebut. Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi yang simpang siur,” ujar Eso.

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih berada pada tahap klarifikasi dan verifikasi. Pemerintah Desa Muaro Singoan memastikan akan memanggil pihak KUD Sinar Tani untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai status lahan 314 hektare tersebut.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuka secara terang duduk perkara lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat sekaligus memberikan kepastian mengenai legalitas dan tata kelola perkebunan di wilayah Desa Muaro Singoan.

(Red)**

Komentar
Bagikan:

Iklan

Back to top