Korban Terus Bertambah! Gelombang Pengaduan Sengketa Lahan Mersam Kian Menggulung, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mengemuka, Publik Pertanyakan Tata Kelola Agraria di Batang Hari
Batang Hari – Polemik sengketa lahan di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, terus berkembang dan kini memasuki babak yang semakin serius. Setelah sebelumnya mencuat persoalan yang menyeret nama Ir. Sugito Indarto, kini gelombang pengaduan masyarakat mulai bermunculan ke Polres Batang Hari. Sejumlah warga mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan proses pelepasan lahan dan pengurusan sertifikat tanah.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) yang diperoleh media ini, sedikitnya terdapat beberapa laporan dengan pola yang hampir serupa. Para pelapor mengaku menyerahkan uang secara bertahap dengan harapan memperoleh legalitas pelepasan lahan dan sertifikat hak atas tanah. Namun hingga kini, hak yang dijanjikan disebut belum terealisasi, sementara dana yang telah diserahkan juga belum kembali.
Salah satu pelapor, Andri Ansyah bin Rusuli, dalam laporannya menyebut telah menyerahkan uang hingga sekitar Rp62 juta untuk biaya pelepasan lahan dan pengurusan sertifikat. Dana tersebut, menurut pengaduannya, diberikan dalam beberapa tahap berdasarkan permintaan dengan berbagai alasan administrasi. Akan tetapi, hingga laporan dibuat, sertifikat maupun hak atas lahan yang dijanjikan belum diterima.
Laporan lain juga diajukan Bajuri bin Bajari, yang mengadukan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam proses pengurusan pelepasan lahan. Kesamaan pola dalam sejumlah laporan tersebut memunculkan perhatian publik dan memunculkan pertanyaan apakah terdapat keterkaitan antarkasus yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum.
Munculnya laporan-laporan tersebut menjadi bagian dari rangkaian panjang polemik agraria di wilayah Mersam. Persoalan yang berkembang tidak lagi sekadar menyangkut batas maupun status kepemilikan tanah, tetapi telah merambah pada dugaan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat.
Perkembangan ini sekaligus menempatkan tata kelola pertanahan sebagai sorotan publik. Dalam setiap proses pelepasan hak atas tanah, pengukuran, pemetaan, verifikasi data yuridis dan fisik, hingga penerbitan sertifikat, diperlukan mekanisme administrasi yang akurat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata kelola pertanahan yang baik merupakan benteng utama dalam mencegah munculnya sengketa maupun praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Karena itu, perhatian masyarakat juga tertuju pada optimalisasi peran Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Batang Hari dalam menjalankan fungsi pelayanan administrasi pertanahan, validasi data, serta pengawasan sesuai kewenangannya. Masyarakat berharap setiap proses administrasi pertanahan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum sehingga mampu meminimalisasi potensi sengketa maupun penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari, Yernawita, S.H., menilai bertambahnya jumlah laporan dengan pola yang hampir identik merupakan perkembangan yang perlu dicermati secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Jika terdapat sejumlah laporan yang memiliki pola serupa, maka penyidik perlu melakukan penelusuran secara komprehensif. Jangan hanya melihat setiap laporan sebagai perkara yang berdiri sendiri, tetapi telusuri apakah ada hubungan, pola, atau pihak-pihak yang saling berkaitan. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegas Yernawita.
Menurutnya, penyelesaian persoalan agraria harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Kami juga berharap seluruh instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan semakin memperkuat fungsi pengawasan, verifikasi, dan pelayanan administrasi. Tata kelola agraria yang baik merupakan instrumen penting untuk mencegah sengketa, melindungi hak masyarakat, sekaligus menutup ruang bagi oknum yang memanfaatkan lemahnya pengawasan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Yernawita menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem administrasi pertanahan. Menurutnya, kedua aspek tersebut merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap kepastian hukum di sektor agraria.
“Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan secara objektif tanpa pandang bulu. Namun apabila terdapat pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, hak dan nama baiknya juga wajib dipulihkan. Itulah prinsip negara hukum yang harus dijunjung tinggi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh Polres Batang Hari. Oleh sebab itu, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dipandang belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)**











