Portal Berita Kriminal Terkini
Beranda Berita Polisi ​Operasi Senyap di Pelepat: Satresnarkoba Polres Bungo Patahkan Jaringan Narkotika, 3 Pengedar Diringkus

​Operasi Senyap di Pelepat: Satresnarkoba Polres Bungo Patahkan Jaringan Narkotika, 3 Pengedar Diringkus

MUARA BUNGO — Komitmen Kepolisian Resor Bungo dalam menabuh genderang perang terhadap narkotika kembali membuahkan hasil nyata. Di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP Panji, Korps Bhayangkara berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam sebuah operasi penyergapan yang presisi pada Jumat malam (22/05/2026) sekira pukul 21.30 WIB di kawasan Rantau Keloyang Simpang Bangko, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Dalam operasi senyap tersebut, tiga orang pelaku berinisial K.R (34), B.A (20), dan A (38) berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
​

Keberhasilan ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang mencium gelagat mencurigakan terkait aktivitas transaksi barang haram di lokasi tersebut. Merespons laporan dengan cepat, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba, IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR, segera melakukan investigasi dan pengintaian mendalam. Begitu mendapati ketiga target sedang beraktivitas di pinggir jalan, petugas bergerak taktis melakukan penindakan guna mengunci pergerakan para pelaku.
​

Saat proses penggeledahan intensif dilakukan di TKP, petugas berhasil menemukan suplai logistik narkotika siap edar dalam jumlah masif. Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 45,16 gram yang telah dikemas dalam berbagai ukuran plastik klip, serta pil ekstasi merk kodok berwarna biru. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, alat hisap (bong), pirek kaca, empat unit telepon genggam, dan empat unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana akomodasi peredaran.
​

Kasat Resnarkoba Polres Bungo, AKP Panji, menegaskan bahwa ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan komprehensif dan pengembangan kasus lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana UU RI No. 1 Tahun 2026.
​

Saat ini, Satresnarkoba Polres Bungo masih terus melakukan tracing mendalam guna membongkar jaringan atas atau bandar besar yang berada di balik peredaran ini. Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang terus aktif menjadi mitra keamanan, sekaligus mengimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi mewujudkan Kabupaten Bungo yang bersih dan bersinar tanpa narkoba.
​(Red)**

Komentar
Bagikan:

Iklan

Back to top