Portal Berita Kriminal Terkini
Beranda Berita Polisi Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Pengedar Sabu di Rajawali, Raup Untung dari Bisnis Haram

Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Pengedar Sabu di Rajawali, Raup Untung dari Bisnis Haram

JAMBI — Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi. Seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus aparat bersama sejumlah barang bukti.
Pelaku diketahui berinisial A (49), warga Jalan Prabu Siliwangi RT 11, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,70 gram.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan RT 17 Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, pada Kamis (07/05/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Idik 1 Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial A.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam dompet kecil warna coklat yang berada di samping pelaku.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial CT yang kini masih dalam penyelidikan petugas,” ujar Iptu Edy Hariyanto.

Lebih lanjut dijelaskan, sabu tersebut dibeli pelaku seharga Rp2,2 juta untuk kemudian dijual kembali dengan keuntungan mencapai Rp1 juta apabila seluruh paket berhasil terjual.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu buah dompet kecil warna coklat, satu pack plastik klip bening, serta satu unit handphone merek Infinix warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Jambi menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.(Red)**

Komentar
Bagikan:

Iklan

Back to top