Sengketa Lahan Sawit di Mersam Memanas, LCKI Tegaskan Bertindak Berdasarkan Surat Kuasa, Klaim Kepemilikan Kini Diuji di Ranah Hukum
Batang Hari – Polemik kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, terus bergulir dan kini memasuki tahapan penegakan hukum. Sengketa yang melibatkan klaim kepemilikan dari dua pihak tersebut menjadi perhatian publik setelah berujung pada laporan resmi ke Polsek Mersam.
Perkara ini mencuat setelah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Holik, melaporkan dugaan pemanenan tanpa hak terhadap kebun kelapa sawit yang diklaim merupakan milik anaknya, Melisa Amalia. Berdasarkan laporan tersebut, pada 14 Juli 2026 sekitar 20 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dipanen dari lahan seluas kurang lebih 1,86 hektare. Nilai hasil panen diperkirakan mencapai sekitar Rp718 ribu dan telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan.
Holik menyatakan lahan tersebut telah memiliki sertifikat hak atas nama Melisa Amalia beserta dokumen administrasi pendukung lainnya. Atas dasar itu, ia menilai tindakan pemanenan tersebut dilakukan tanpa hak dan memilih menempuh jalur hukum.
Kapolsek Mersam, IPTU Mahyadi, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima. Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memverifikasi dokumen yang diajukan oleh masing-masing pihak guna memperoleh kepastian mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari, Yernawita, S.H., dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pencurian hasil kebun. Menurutnya, pemanenan dilakukan secara terbuka berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Ir. Sugito Indarto, yang mengklaim masih memiliki hak atas objek tanah yang menjadi sengketa.
Yernawita menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan merupakan pelaksanaan kuasa dari pemberi kuasa untuk mengamankan hasil kebun yang menurut klaim pemberi kuasa masih menjadi haknya. Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh tindakannya di hadapan penyidik dan menyerahkan seluruh dokumen, surat kuasa, serta bukti pendukung untuk diuji sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ir. Sugito Indarto menjelaskan bahwa sengketa tersebut telah berlangsung cukup lama dan berakar pada riwayat transaksi, proses pelepasan hak di hadapan notaris, pembayaran yang menurutnya belum sepenuhnya tuntas, serta perbedaan pandangan mengenai penguasaan fisik lahan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh surat kuasa yang pernah diterbitkannya kepada pihak lain telah dicabut, dan saat ini kuasa hanya diberikan kepada Yernawita, S.H. bersama Kepala Desa Simpang Rantau Gedang untuk mengurus kepentingannya terkait objek sengketa tersebut.
Menurut Yernawita, perkara ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai dugaan tindak pidana, melainkan juga menyangkut sengketa hak atas tanah yang memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses penyelidikan dan tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi jalannya penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan maupun penetapan hukum yang berkekuatan hukum tetap mengenai siapa pihak yang memiliki hak atas objek lahan tersebut ataupun mengenai ada tidaknya unsur tindak pidana. Seluruh keterangan yang disampaikan para pihak masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang didalami oleh penyidik.
Media ini mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi data, serta asas praduga tak bersalah. Penentuan mengenai status kepemilikan lahan maupun adanya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)**









