Portal Berita Kriminal Terkini
Beranda Daerah Warga Jangga Baru 28 Tahun Menanti Sertifikat, PTPN VI Diduga Abaikan Hak Masyarakat

Warga Jangga Baru 28 Tahun Menanti Sertifikat, PTPN VI Diduga Abaikan Hak Masyarakat

Batanghari, Jambi – Penantian panjang warga Desa Jangga Baru, Kecamatan Batin 24, Kabupaten Batanghari, atas sertifikat tanah yang dijanjikan PTPN VI Durian Luncuk, kini memunculkan gelombang kekecewaan. Sejak 1998, sejumlah warga telah melunasi kewajiban sesuai daftar triwulan PTPN tahun 2000–2002. Namun hingga kini, sebagian sertifikat belum juga diterbitkan.

Pak Ngatno, salah satu warga, mengungkapkan bahwa sertifikat atas namanya justru hilang dari daftar, meski warga lain menerima dokumen hanya dalam waktu dua bulan setelah pelunasan. Berulang kali ia mendatangi pihak PTPN VI, namun jawaban yang diterima selalu sama: “Tunggu kabar.”

Kepala Desa Jangga Baru, Idham Kholik, menilai sikap oknum PTPN VI mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan meremehkan hak masyarakat. “Jawaban mereka selalu sama, seakan tidak takut dengan hukum,” tegasnya.

Masyarakat kini mendesak agar persoalan ini segera dituntaskan secara transparan. Jika tidak, kasus yang telah berlarut hingga 28 tahun ini berpotensi bergulir ke ranah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pihak terkait.(Sastra Wijaya/Oleng)

Komentar
Bagikan:

Iklan

Back to top