Waspada Modus Penipuan WhatsApp, Pelaku Catut Nama Kontak Pribadi untuk Pinjam Uang
Baturaja, OKU – Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan melalui pesan singkat WhatsApp (WA) yang kini beredar luas, baik melalui inbox Facebook maupun pesan langsung ke nomor pribadi, Jum’at (27/02/2026).
Modus yang digunakan pelaku yakni mengirimkan pesan kepada sejumlah kontak dengan kalimat persuasif seperti, “Ada saldo di rekening, bisa pinjam dulu, besok diganti.” Pesan tersebut seolah-olah berasal dari orang yang dikenal penerima, padahal kuat dugaan akun atau nomor tersebut telah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Herlan dari media online DETEKTIFBRANTAS.COM, dengan nomor 0852-7907-9986, menyampaikan bahwa pesan serupa telah masuk ke sejumlah rekan dan beredar di lingkungan pertemanan. Ia menegaskan agar masyarakat tidak langsung merespons atau mentransfer uang tanpa melakukan verifikasi secara langsung kepada yang bersangkutan.
Beberapa langkah antisipatif yang disarankan antara lain tidak langsung percaya pada pesan permintaan pinjaman melalui WhatsApp, melakukan verifikasi melalui panggilan video (video call) atau komunikasi langsung, memastikan kebenaran identitas pengirim sebelum melakukan transaksi, serta mengabaikan dan memblokir nomor mencurigakan disertai pelaporan kepada pihak berwenang.
Secara hukum, tindakan penipuan melalui media elektronik merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1), serta Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan/atau denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pemberitaan ini, Herlan menegaskan bahwa apabila terdapat pesan permintaan uang yang mengatasnamakan dirinya tanpa konfirmasi langsung, maka hal tersebut berada di luar tanggung jawabnya sebagai pihak yang dicatut namanya.
Masyarakat diharapkan semakin bijak, teliti, dan waspada dalam menyikapi setiap bentuk komunikasi elektronik agar tidak menjadi korban kejahatan siber. (Herlan Gondrong)







