Portal Berita Kriminal Terkini
Beranda Berita Polisi BREAKING NEWS: Gerebek Bandar Sebelum Jum’atan, Polsek VII Koto Lumpuhkan Peredaran Sabu di Teluk Kayu Putih!

BREAKING NEWS: Gerebek Bandar Sebelum Jum’atan, Polsek VII Koto Lumpuhkan Peredaran Sabu di Teluk Kayu Putih!

TEBO – Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh kencang oleh jajaran Polres Tebo. Dalam sebuah aksi penyergapan kilat yang dramatis, Unit Reskrim Polsek VII Koto berhasil meringkus seorang pria berinisial HA, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Desa Teluk Kayu Putih, Kabupaten Tebo, Jambi, pada Jumat (08/05/2026). Penangkapan ini menjadi kado pahit bagi pelaku namun kemenangan bagi warga, di mana HA diciduk tepat pukul 11.00 WIB, hanya sesaat sebelum azan Jum’at berkumandang di tengah pemukiman warga.
​

Aksi heroik ini dipimpin langsung oleh Kapolsek VII Koto, AKP Moh. Hasyim Asy’ari, S.H., M.H., yang bergerak berdasarkan keresahan masyarakat atas maraknya transaksi gelap di lingkungan mereka. Setelah melakukan pengintaian mendalam dan memastikan informasi akurat, tepat pukul 10.30 WIB, tim macan Polsek VII Koto mengepung sebuah rumah di RT. 18 Desa Teluk Kayu Putih. Tanpa memberikan ruang sedikit pun untuk melarikan diri, petugas merangsek masuk dan mendapati HA tak berkutik saat tertangkap basah tengah membungkus paket-paket kristal putih siap edar.

​Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peredaran gelap narkotika. Petugas menyita 4 klip kecil dan 1 klip sedang diduga berisi sabu-sabu, satu pak plastik klip baru, serta satu unit handphone Oppo A5S warna biru yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi. Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp4.500.000,- yang diduga kuat merupakan hasil dari bisnis haram yang dijalankan pelaku selama ini.
​

Kapolsek VII Koto, AKP Moh. Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran barang haram hingga ke pelosok desa. Ia memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang masih nekat bermain dengan narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar, bahwa pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa dan mencegah kerugian besar bagi masyarakat luas.
​

Kini, HA beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Polsek VII Koto untuk diproses lebih lanjut sebelum akhirnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tebo. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) Huruf a KUHPidana, yang memastikan pengedar barang haram ini akan menghabiskan waktu panjang di balik jeruji besi.(Tim)

Komentar
Bagikan:

Iklan

Back to top