Portal Berita Kriminal Terkini
Beranda Berita Polisi DIGEREBEK SAAT OPERASI ANTIK SIGINJAI 2026! Pengedar Sabu 66,48 Gram di Bungo Dibekuk, Polisi Temukan Ekstasi hingga Revolver Berisi Peluru

DIGEREBEK SAAT OPERASI ANTIK SIGINJAI 2026! Pengedar Sabu 66,48 Gram di Bungo Dibekuk, Polisi Temukan Ekstasi hingga Revolver Berisi Peluru

MUARO BUNGO – Komitmen Polres Bungo dalam menyapu bersih peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam rangka Operasi Antik Siginjai 2026, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mencetak keberhasilan besar dengan membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Bungo.

Seorang pria berinisial Z alias CZ (43) berhasil diringkus dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Padang Pelangeh, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, pada Jumat (17/07/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersebut diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Indra bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 30 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 66,48 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,05 gram.

Tak berhenti di situ, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain timbangan digital, bong, pyrex, sendok sabu, plastik klip kosong, buku catatan transaksi, uang tunai sebesar Rp873 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

Yang membuat pengungkapan ini semakin mengejutkan, polisi juga menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berisi empat butir amunisi kaliber 9 mm di dalam rumah tersangka. Temuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap keterkaitannya dengan aktivitas yang dijalankan tersangka.

Kapolres Bungo melalui Kasi Humas IPTU Bambang JM membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan, hasil ini merupakan buah dari kerja keras personel Satresnarkoba dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026, yang terus memburu para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka,” ujar IPTU Bambang JM.

Polisi menduga puluhan paket sabu yang telah dikemas dengan berbagai label harga tersebut memang telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pembeli. Namun demikian, dugaan tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, Z alias CZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat karena barang bukti narkotika golongan I yang diamankan melebihi 5 gram. Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api rakitan, penyidik juga akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan ini menjadi sinyal tegas bahwa Polres Bungo tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Melalui Operasi Antik Siginjai 2026, aparat kepolisian terus menggencarkan pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram yang merusak masa depan.

~(Nila)

Komentar
Bagikan:

Iklan

Back to top