Digerebek Saat Merakit Bong, Tim Gabungan Bongkar Dugaan Sarang Pengedar Sabu di Simpang Saiban Bungku, 22 Paket Diduga Sabu Diamankan
BATANG HARI – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Berawal dari informasi masyarakat, tim gabungan berhasil mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sebuah pondok yang berada di RT 10 Simpang Saiban, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika berhasil diamankan. Dari lokasi, petugas menyita 22 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, alat hisap (bong), tiga unit telepon genggam, uang tunai, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Bajubang, IPDA M. Manggala, S.T.r.K., M.H., didampingi Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari, IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Simpang Saiban.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Saat dilakukan pengecekan di pondok, petugas mendapati dua orang sedang merakit alat hisap sabu berupa bong yang telah terangkai dengan kaca pirek dan pipet sedot. Keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPDA M. Manggala.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Dari dalam sebuah tas selempang hitam ditemukan 19 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Sementara dari penggeledahan terhadap salah seorang terduga, EGI SAPUTRA Bin RONI, ditemukan lagi 3 paket kecil diduga sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 22 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi juga menyita:
- Satu alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirek dan pipet sedot.
- Tiga unit telepon genggam merek Oppo dan Samsung.
- Satu tas selempang merek Torch warna hitam.
- Satu dompet merek Levi’s warna cokelat.
- Uang tunai sebesar Rp383.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Setelah diamankan di Mapolsek Bajubang, kedua terduga bersama seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
IPDA M. Manggala menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi demi mewujudkan Batang Hari yang bersih dari peredaran narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari, IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Batang Hari,” tegas IPDA Eric.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dalam undang-undang yang sama.
Catatan Redaksi: Berita ini berdasarkan keterangan resmi kepolisian. Kedua orang yang diamankan masih berstatus terduga. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.











