Aktivitas Dompeng di Sungai Batanghari Desa Malapari Belum Tersentuh Aparat, Meski Ada Larangan Resmi Pemerintah
Muara Bulian, Batang Hari – Aktivitas dompeng (tambang emas ilegal) di alur Sungai Batanghari, tepatnya di Desa Malapari Kecamatan Muara Bulian, hingga kini masih berlangsung. Padahal aparat penegak hukum telah menindak sejumlah titik lain di Kabupaten Batang Hari. Ironisnya, lokasi yang dekat dengan pusat kecamatan ini belum tersentuh aparat, meski larangan resmi sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jambi.
Surat himbauan bernomor S.28 Dishub-4.1/1/2026 yang diterbitkan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi pada 3 Januari 2026 menegaskan larangan aktivitas di alur pelayaran utama Sungai Batanghari. Himbauan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.34 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelas Alur Pelayaran Sungai Batanghari. Isinya jelas: masyarakat dan pelaku usaha dilarang melakukan aktivitas apapun yang mengganggu jalur pergerakan kapal, serta dilarang membuang limbah atau material ke sungai demi keselamatan dan kelancaran pelayaran.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas dompeng masih berjalan. Kepala Desa Malapari, Asnawi, saat dikonfirmasi tim liputan kriminal, mengaku tidak mengetahui secara jelas kegiatan tersebut. “Kalau masalah damping itu, saya tidak tahu. Ada grupnya, tapi kalau ditanya siapa saja yang punya, banyak. Saya tidak bisa sebut satu per satu,” ujarnya. Ia menegaskan tidak pernah menerima laporan resmi terkait izin maupun pelaksanaan aktivitas dompeng di wilayahnya.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar. Penindakan aparat sudah dilakukan di beberapa titik lain, tetapi Desa Malapari justru belum tersentuh. Bahkan fenomena ini telah banyak viral di berbagai platform media sosial, mulai dari Facebook, TikTok, hingga grup WhatsApp masyarakat.
Masyarakat berharap aparat segera bertindak tegas agar tidak terjadi pembiaran yang berpotensi merusak lingkungan, mengganggu jalur pelayaran, dan menimbulkan keresahan warga. Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan telah menegaskan bahwa himbauan ini bersifat segera dan wajib dilaksanakan demi keselamatan bersama.(R. Hadi)








