Portal Berita Kriminal Terkini
Beranda Peristiwa Parkir RSUD Ibnu Sutowo Baturaja Diduga Tak Berkarcis: Warga Pertanyakan Transparansi, Dorong Sistem Digital

Parkir RSUD Ibnu Sutowo Baturaja Diduga Tak Berkarcis: Warga Pertanyakan Transparansi, Dorong Sistem Digital

Baturaja, OKU, Sumatera Selatan — Rabu, 11 Februari 2026
Kejadian di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja kembali menyoroti pengelolaan parkir di fasilitas publik milik daerah. Nopran Jalil, seorang wiraswasta asal Kelurahan Talang Jawa, mengungkapkan pengalamannya saat hendak pulang usai menunggu anaknya yang dirawat inap.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Nopran menuju lahan parkir dalam bangunan RSUD untuk mengambil motornya. Ia langsung memberikan uang Rp2.000 kepada seorang tukang parkir. Namun, petugas parkir menanyakan kembali soal “biaya parkir malam.” Ketika ditanya tarif resmi, disebutkan Rp7.000 dengan alasan termasuk parkir inap satu malam.

Nopran mempertanyakan karcis resmi sebagai bukti pembayaran. Bukannya mendapat jawaban jelas, dua tukang parkir lain datang dan menyatakan bahwa di RSUD Ibnu Sutowo memang tidak ada karcis maupun dasar perda. Bahkan, mereka menyarankan jika ingin komplain agar langsung ke bagian humas rumah sakit. “Kalau tidak mau bayar, tidak apa-apa,” ujar salah satu tukang parkir.

Meski demikian, Nopran tetap membayar biaya parkir. Ia menegaskan:

“Jangankan parkir, biaya rumah sakit saja saya bayar. Apalagi parkir, asal jelas dan tidak terlihat seperti parkir liar. Saya hanya berharap pengelolaan parkir di RSUD Ibnu Sutowo benar-benar resmi, ada karcis, ada aturan, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan.”

Sebagai warga, Nopran juga menyarankan agar RSUD Ibnu Sutowo segera menerapkan sistem parkir digital dan pemasangan CCTV. Menurutnya, langkah ini akan menjamin transparansi, keamanan, serta akuntabilitas pengelolaan. Dengan sistem digital, tarif parkir tercatat otomatis, bukti pembayaran bisa berupa struk elektronik, dan pendapatan parkir dapat langsung masuk ke kas daerah. Sementara CCTV akan memperkuat pengawasan, mencegah pungutan liar, serta memberikan rasa aman bagi pengunjung.

Kasus ini menjadi cermin bahwa pengelolaan fasilitas publik tidak boleh dibiarkan tanpa aturan jelas. Transparansi bukan hanya soal uang, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap lembaga daerah.(Herlan Gondrong)**

Komentar
Bagikan:

Iklan

Back to top