Bandar dan Pengguna Diburu, Daerah Rawan Jadi Target Prioritas, Informasi Masyarakat Langsung Ditindak!
Polres Batang Hari gencarkan operasi narkoba, masyarakat diminta aktif melapor. Setiap laporan akan ditindak tegas dan menjadi catatan hitam dalam pengungkapan kasus.
Muara Bulian – Kasat Narkoba Polres Batang Hari, AKP Al Imron, mengeluarkan himbauan keras kepada para bandar dan pengguna narkoba yang masih berkeliaran di wilayah Kabupaten Batang Hari. Dalam pernyataannya pada Sabtu (14/02/2026), ia menegaskan komitmen penuh jajaran kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi.
“Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkoba di Batang Hari. Kepada para bandar, hentikan segera aktivitas kalian sebelum aparat bertindak lebih keras. Kepada para pengguna, jangan sekali-kali mencoba bersembunyi, karena kami akan terus melakukan razia, patroli, dan penindakan tanpa kompromi,” tegas AKP Al Imron.
Menurutnya, narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Polres Batang Hari bersama jajaran akan menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di seluruh kecamatan, dengan fokus utama pada wilayah yang dianggap rawan.
“Narkoba merusak kesehatan, menghancurkan keluarga, dan mengancam masa depan anak-anak kita. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Jangan takut, karena kami akan melindungi identitas pelapor,” tambahnya.
AKP Al Imron menegaskan bahwa informasi dari masyarakat akan langsung ditindaklanjuti dan menjadi catatan penting bagi kepolisian dalam proses pengungkapan kasus.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak langsung dan menjadi catatan hitam bagi kami dalam pengungkapan. Daerah-daerah yang dianggap rawan sudah menjadi prioritas utama untuk kami ungkap. Tidak ada kompromi bagi para pelaku,” ujarnya dengan nada tegas.
Kasat Narkoba juga mengingatkan bahwa hukuman bagi pelaku peredaran narkoba sangat berat, kini diatur dalam Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut menegaskan bahwa kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dapat dijatuhi pidana penjara antara 4 hingga 12 tahun. Untuk narkotika golongan II ancaman hukuman berkisar 3 hingga 10 tahun, sedangkan golongan III antara 2 hingga 7 tahun. Dalam kasus jumlah besar atau kondisi tertentu, hukuman dapat diperberat hingga pidana seumur hidup bahkan hukuman mati.
“Tidak ada toleransi. Bandar dan pengguna yang masih nekat akan berhadapan langsung dengan hukum. Kami pastikan Batang Hari tidak akan menjadi tempat aman bagi peredaran narkoba,” tutup AKP Al Imron.










