GERAK SENYAP TIM KUDA HITAM! Peredaran Pil Ekstasi ‘Ikan’ di Muara Bulian Terendus, Dua Perempuan Diamankan Satresnarkoba Polres Batang Hari
BATANG HARI – Gerak cepat, senyap, dan penuh ketelitian kembali diperlihatkan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari dalam mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi atau yang lebih dikenal di kalangan dunia hiburan malam dengan sebutan “ikan”.
Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi pil ekstasi di kawasan RT 010 RW 002, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Tim Kuda Hitam langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Operasi yang dipimpin langsung Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari, Ipda Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., membuahkan hasil. Sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (28/7/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran pil ekstasi.
Kedua perempuan tersebut masing-masing berinisial Nina Rozana (32) dan Yufi Nurdia Sari (31). Keduanya diamankan saat berada di sebuah persimpangan jalan di wilayah Kelurahan Pasar Baru.
Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas awalnya tidak menemukan barang bukti. Namun naluri penyelidik Tim Kuda Hitam tidak berhenti sampai di situ. Penggeledahan kemudian diperluas ke sekitar lokasi, hingga akhirnya ditemukan tiga butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip kecil.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari:
- 1 butir pil ekstasi berlogo LV warna pink-hijau.
- 1 butir pil ekstasi berbentuk Puma warna pink.
- 1 butir pil ekstasi berbentuk Minion warna ungu.
Total berat bruto barang bukti mencapai 1,44 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan:
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih.
- 1 unit telepon genggam Oppo Reno 4 warna hitam.
- 1 unit telepon genggam Oppo A3x warna biru.
Berdasarkan hasil interogasi awal, salah seorang terduga mengakui pil ekstasi tersebut diperoleh dari rekannya. Sementara terduga lainnya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial D yang disebut berada di wilayah Kelurahan Durian Luncuk. Informasi tersebut kini masih terus didalami penyidik guna pengembangan jaringan.
Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari AKP Saprizal, S.H., M.H. membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut.
“Mohon izin melaporkan telah diamankan 2 (dua) orang perempuan dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Saprizal.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/52/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANG HARI/POLDA JAMBI tanggal 28 Juli 2026.
Kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Satresnarkoba Polres Batang Hari mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan Batang Hari yang bersih dari narkoba.~(Red)











