TIGA MANTAN RESIDIVIS KEMBALI BERURUSAN DENGAN HUKUM, POLSEK KOTA BARU UNGKAP CURANMOR
JAMBI – Tiga pria yang disebut polisi sebagai mantan residivis kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Baru, Polresta Jambi. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kota Baru.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, didampingi Kapolsek Kota Baru Kompol Herawaty Siregar, Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani serta personel Polsek Kota Baru, Sabtu (8/8/2026).
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah kepolisian menerima informasi mengenai dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kota Baru.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para terduga pelaku diduga menyasar kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci kontak masih terpasang. Saat korban masuk ke sebuah tempat, kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor.
Aksi tersebut kemudian diketahui masyarakat. Warga turut melakukan pengejaran hingga informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku diteruskan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Kota Baru Kompol Herawaty Siregar mengatakan, setelah menerima informasi adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, personel Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Personel melakukan pengumpulan informasi, bukti dan petunjuk, serta pemetaan terkait keberadaan pelaku,” ujar Herawaty.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan salah seorang terduga pelaku di kawasan SPBU Mayang, Mengurai Alam Beraja.
Dengan dukungan informasi masyarakat, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (25) yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 5124 AX.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, dua pria lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan, yakni MAHA (24) dan IS (23).
Ketiga pria tersebut disebut pihak kepolisian merupakan mantan residivis dalam perkara yang sama.
TERUNGKAP PERAN MASING-MASING
Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Ipda Bambang Rikhani menambahkan, perkara ini bermula dari laporan korban bernama Emita Sari pada 7 Agustus 2026.
Peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di halaman Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, RT 01, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga masing-masing terduga pelaku memiliki peran berbeda.
SA diduga berperan mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban. Sementara MAHA dan IS diduga berada di sekitar lokasi untuk memantau situasi dan kondisi sebelum maupun saat aksi berlangsung.
Ketiga terduga pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai sangkaan penyidik.
POLISI INGATKAN PEMILIK KENDARAAN
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengimbau masyarakat agar tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan.
Masyarakat diminta tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci kontak masih terpasang, meskipun hanya untuk waktu singkat.
Selain itu, penggunaan kunci pengaman tambahan juga dianjurkan sebagai langkah preventif untuk mempersempit peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
Pesannya sederhana: jangan menunggu kendaraan hilang untuk mulai meningkatkan kewaspadaan. Keamanan kendaraan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga dimulai dari kehati-hatian pemiliknya.
(Red)













