Saldo Nasabah Diduga Raib, Bang Je Tegaskan Bank 9 Jambi Wajib Bertanggung Jawab Sesuai UU dan POJK
Liputan Kriminal Khusus – Jambi, Minggu 22 Februari 2026 — Kasus dugaan hilangnya saldo nasabah di Bank 9 Jambi memicu keresahan masyarakat dan menjadi sorotan tajam publik. Pengamat hukum Bang Zeb, akrab disapa Bang Je, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut perlindungan konsumen dan tanggung jawab hukum perbankan yang diatur jelas dalam Undang-Undang maupun Peraturan OJK.
Bang Je menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menegaskan kewajiban bank untuk merahasiakan data nasabah sekaligus bertanggung jawab penuh atas keamanan dana yang dipercayakan masyarakat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan dasar hukum komprehensif terkait perlindungan konsumen sektor keuangan, sekaligus memperkuat posisi nasabah dalam menuntut haknya jika terjadi kelalaian atau pelanggaran.
Selain itu, Peraturan OJK juga menjadi landasan penting. POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 25 dan 29, mewajibkan bank menjaga keamanan simpanan nasabah serta bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan atau kelalaian pengurus, pegawai, maupun pihak ketiga. Aturan ini kemudian diperkuat dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menegaskan kewajiban bank untuk memberikan ganti rugi jika terbukti terjadi kelalaian.
Dalam keterangannya kepada media ini, Bang Je menegaskan bahwa bank tidak bisa mengelak dari tanggung jawab hukum. Jika terbukti ada kelalaian, maka ganti rugi wajib diberikan sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga menyampaikan himbauan penting kepada masyarakat: “Kita menghimbau agar nasabah tenang, jangan panik. Tentunya pihak bank akan melakukan langkah-langkah yang tepat untuk segera mengatasi masalah ini, dan pihak bank juga sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).”
Langkah cepat Bank Jambi membuka posko pengaduan resmi mulai 23 Februari 2026 dinilai sebagai bentuk komitmen transparansi. Melalui posko ini, nasabah dapat menyampaikan laporan secara langsung agar segera ditindaklanjuti. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi perbankan daerah untuk memperkuat sistem keamanan digital, meningkatkan transparansi, serta menegakkan akuntabilitas sesuai regulasi hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan adalah aset utama yang harus dijaga, dan penyelesaian kasus ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen Bank 9 Jambi dalam melindungi nasabahnya.(Red)**








