Sidang Tanpa Penggugat, Pers Dibungkam: Demokrasi Batanghari di Ujung Tanduk
Liputankriminalkhusus.com, Batanghari – Selasa, 24 Februari 2026 — Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Muhammad Fadhil Arief terhadap Pemerintah Daerah Batanghari berubah menjadi potret buram penegakan hukum lokal. Ketidakhadiran penggugat dan pejabat publik tergugat—Sekda, Kepala Bakeuda, serta Inspektur Daerah—menjadi simbol nyata lemahnya komitmen terhadap supremasi hukum.
Ironisnya, ruang sidang yang seharusnya menjadi panggung transparansi justru berubah menjadi arena pembungkaman. Jurnalis dihadang, akses informasi dibatasi, dan publik dipaksa menerima kabar buram dari balik pintu tertutup. Demokrasi lokal yang mestinya bertumpu pada keterbukaan kini digiring ke arah gelap.
Mediasi yang berakhir buntu, sikap bungkam kuasa hukum penggugat, serta misteri keberadaan Fadhil Arief di luar ruang sidang menambah lapisan spekulasi publik. Pertanyaan pun mengemuka: apakah gugatan ini sungguh memperjuangkan keadilan, atau sekadar sandiwara politik tanpa arah?
Dalam perspektif akademis, kasus ini bukan sekadar sengketa hukum. Ia adalah alarm keras atas krisis akuntabilitas, di mana pejabat publik memilih absen, pers dibungkam, dan masyarakat kehilangan pegangan pada institusi peradilan. Ketika suara rakyat tak lagi terwakili dan kebebasan pers ditekan, maka demokrasi Batanghari benar-benar berada di ujung tanduk.(Sastra Wijaya/Oleng)







