SKANDAL HAK ASN: Menanti Hilal THR 2026 di Batanghari yang Tak Kunjung Tampak, Aturan Menguap Begitu Saja?
Poto: Hanya ilustrasi
MUARA BULIAN – Gelombang kekecewaan mendalam tengah menyelimuti ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari. Di tengah tuntutan profesionalisme yang kian tinggi, para abdi negara ini justru dipaksa menelan kenyataan pahit akibat belum cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Kondisi ini menjadi ironi besar mengingat Hari Raya Idul Fitri telah lama berlalu dan kalender kini telah bergerak mendekati Idul Adha, namun hak konstitusional pegawai tersebut seolah tersandera dalam ketidakpastian yang tidak berujung.
Padahal, secara legalitas, posisi THR ini sudah bersifat final dan mengikat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Mandat negara tersebut, yang seharusnya menjadi jaminan kesejahteraan bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima pensiun, justru terkesan diabaikan oleh birokrasi di Bumi Serentak Bak Regam. Hingga memasuki pertengahan Mei 2026, janji manis aturan pusat tersebut belum juga terealisasi di rekening para pegawai, meninggalkan tanda tanya besar mengenai komitmen pemerintah daerah dalam memuliakan hak-hak pekerjanya.
Ketiadaan informasi resmi dari otoritas terkait semakin memperkeruh suasana dan memicu spekulasi liar di kalangan pegawai. Seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa irinya terhadap daerah lain yang jauh lebih transparan dalam pengelolaan keuangan.
Menurutnya, jika kendala hanya terjadi pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hal itu mungkin masih bisa dimaklumi dengan penjelasan yang logis. Namun, ketika THR yang merupakan hak yang sudah dianggarkan secara nasional tidak kunjung ada kabarnya, hal ini dianggap sebagai kegagalan komunikasi publik yang sangat fatal dari pihak pemerintah kabupaten.
Keresahan ini tidak hanya dirasakan oleh pegawai aktif, namun juga menjadi sorotan mantan pejabat dan ASN yang pernah bertugas di Batanghari. Salah seorang ASN yang kini bertugas di Pemerintah Provinsi Jambi turut menyuarakan keprihatinannya, mengingat preseden buruk serupa pernah terjadi ketika TPP selama satu tahun penuh tidak dibayarkan di masa lalu.
Ia menilai ada ketimpangan yang tajam antara kedisiplinan ketat yang diterapkan kepada ASN dengan perhatian terhadap kesejahteraan mereka. Baginya, kondisi ini bukan sekadar masalah keterlambatan administratif, melainkan menyangkut martabat dan keberlangsungan hidup ribuan keluarga yang bergantung pada hak tersebut.
Hingga saat ini, bungkamnya Pemerintah Kabupaten Batanghari atas keterlambatan pencairan THR 2026 kian mempertegas adanya sumbatan dalam tata kelola keuangan daerah. Tanpa adanya penjelasan yang jujur dan terbuka, keresahan ini dipastikan akan terus bergulir menjadi bola salju yang menggerus tingkat kepercayaan pegawai terhadap pimpinan daerah. Kini, ribuan pasang mata tertuju pada pengambil kebijakan, menanti kapan hak mereka akan ditunaikan ataukah aturan yang ada memang sengaja dibiarkan “tidak jelas” hingga hak rakyat kecil kembali habis termakan keadaan.(Red)**









