Portal Berita Kriminal Terkini
Beranda Berita Polisi TERKUAK! BNNP Jambi Libas Jaringan Narkoba Lintas Daerah, 9 Orang Diamankan, Oknum Satpol PP Masuk Daftar Tersangka

TERKUAK! BNNP Jambi Libas Jaringan Narkoba Lintas Daerah, 9 Orang Diamankan, Oknum Satpol PP Masuk Daftar Tersangka

JAMBI – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi kembali membuahkan hasil. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil memutus mata rantai jaringan yang diduga mengendalikan peredaran sabu dan ekstasi di sejumlah titik di Kota Jambi hingga Kabupaten Muaro Jambi.

Operasi terpadu yang digelar selama dua hari, pada 27–28 Juli 2026, berujung pada penangkapan sembilan orang yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut. Salah satu di antaranya merupakan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, yang kini turut menjalani proses hukum bersama delapan tersangka lainnya.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol. Asep Saepudin, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif bersama Bea Cukai Jambi hingga berhasil memetakan pola pergerakan para terduga pelaku.

Langkah pertama dilakukan dengan menggerebek lokasi yang diduga menjadi titik transaksi. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan R alias BG (37), MS alias B (35), dan H alias H (35) yang diduga berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang ditemukan meliputi 11,54 gram sabu, satu butir ekstasi, uang tunai Rp7,1 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika, telepon genggam, serta berbagai perlengkapan pengemasan.

Penyelidikan kemudian berkembang ke kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Di lokasi kedua, tim kembali melakukan penindakan dan mengamankan RIF (39) yang diketahui merupakan oknum anggota Satpol PP Kota Jambi, bersama seorang pria berinisial I (40). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 89,46 gram sabu siap edar, uang tunai Rp420 ribu, satu unit sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Tak berhenti di situ, penyidik menemukan petunjuk baru setelah menelusuri komunikasi salah satu tersangka yang diduga terhubung dengan seseorang di dalam lembaga pemasyarakatan. Temuan ini membuka dugaan bahwa jaringan tersebut memiliki mata rantai yang lebih luas.

Pengembangan berikutnya membawa tim menuju wilayah Kabupaten Muaro Jambi, tempat empat terduga pelaku lainnya berhasil diamankan, yakni AP (23), GW (17), AQP (21), dan MF (21).

Dalam operasi lanjutan tersebut, aparat kembali mengamankan barang bukti berupa 765 butir ekstasi berbagai jenis, 45,59 gram sabu, timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari seluruh rangkaian operasi, BNNP Jambi menyita total sekitar 146,59 gram sabu (berat bruto) dan 766 butir ekstasi, yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Jambi.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Kantor BNNP Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak yang diduga berperan sebagai pemasok atau pengendali jaringan.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika. BNNP Jambi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan sebagai bagian dari upaya bersama menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.(Red)

Komentar
Bagikan:

Iklan

Back to top