Portal Berita Kriminal Terkini
Beranda Berita Polisi Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Bongkar Sarang Racun, Ringkus Dua Pria dan Satu Wanita

Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Bongkar Sarang Racun, Ringkus Dua Pria dan Satu Wanita

LIPUTAN KHUSUS KRIMINAL 

Narkoba_Batanghari – Langit Muara Tembesi tampak biasa siang itu. Jalan Karya Bhakti, RT 010 RW 001, Kelurahan Kampung Baru, seolah tak menyimpan apa-apa selain debu dan keheningan. Tapi di balik dinding rumah sederhana, waktu sedang menghitung mundur. Sebuah jaringan gelap, yang selama ini menyusup diam-diam ke nadi kampung, akhirnya menemui ajalnya.

Selasa, 20 Januari 2026. Hari itu, bukan sekadar tanggal. Ia menjadi penanda bahwa kejahatan, sekuat dan sehalus apa pun penyamarannya, tak akan pernah lebih cepat dari langkah hukum.

Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari, unit yang dikenal bergerak dalam senyap namun menghantam dalam presisi, menindaklanjuti keresahan warga. Di bawah komando IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., operasi digelar. Bukan sekadar penggerebekan, ini adalah pembongkaran sistem.

Pukul 16.30 WIB, dua sosok diamankan:
– Fitri Handayani (33) – wajah tenang, tapi diduga otak di balik distribusi.
– Pauzan Azim (27) – tangan kanan, penghubung antara barang dan pasar.

Awalnya nihil barang bukti. Tapi Tim Kuda Hitam tak bekerja dengan asumsi. Mereka bekerja dengan naluri dan bukti. Dan benar saja—dari dalam rumah, ditemukan timbangan digital, plastik klip kosong, dan alat pengemasan sabu. Jejak-jejak racun yang tak bisa disangkal.

Namun puncaknya datang saat seorang pria melintas dengan sepeda motor Honda Vario. Nodi Mailanda (26)—nama yang kelak tercatat sebagai eksekutor lapangan. Di dalam helm NHK miliknya, tersembunyi dompet putih berisi 1,54 gram sabu, lengkap dengan sendok pipet. Penyamaran gagal. Permainan berakhir.

Dari pengakuan Nodi, terbuka rantai distribusi:
– Fitri sebagai pengendali.
– Pauzan sebagai penyedia.
– Nodi sebagai penjual.
Bahkan uang setoran Rp1.000.000 telah berpindah tangan. Transaksi yang kini menjadi bukti.

AKP Al Imron, S.H., dengan suara tegas menyampaikan:
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Ini kejahatan serius yang merusak generasi dan tatanan sosial.”

Ketiganya kini dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026, juncto KUHP terbaru. Ancaman hukuman berat menanti.

⚠️ PERINGATAN UNTUK SEMUA
Narkotika bukan sekadar kejahatan.
Ia adalah racun yang menyusup dalam diam, menghancurkan masa depan dalam senyap.

Dan negara, lewat tangan dingin aparatnya, hadir. Tanpa kompromi. Tanpa jeda. Tanpa ampun.(Pj)**

Komentar
Bagikan:

Iklan

Back to top