Portal Berita Kriminal Terkini
Beranda Peristiwa Iwan Jenang Soroti Dugaan Ketidakadilan Penangkapan Ilegal Drilling KM 51 Sarolangun

Iwan Jenang Soroti Dugaan Ketidakadilan Penangkapan Ilegal Drilling KM 51 Sarolangun

Sarolangun, 25 Maret 2026 — Polemik aktivitas ilegal drilling di KM 51, Area 33, Mandi Angin, Kabupaten Sarolangun, kembali mencuat setelah pernyataan tegas dari Iwan Jenang dalam video YouTube SIGAP91NEWS. Ia tampil sebagai saksi sekaligus korban dalam konflik yang melibatkan tuduhan fitnah dan aniaya terhadap saudaranya, Jaya, yang disebut-sebut sebagai pengusaha sumur ilegal.

Dalam pernyataannya, Iwan menegaskan bahwa Jaya bukan pemilik sumur ilegal sebagaimana dituduhkan. Menurutnya, saat penangkapan berlangsung, Jaya justru sedang berada di ayunan, bukan bekerja di lokasi pengeboran. Ia menolak keras anggapan bahwa saudaranya adalah pengusaha ilegal drilling, dan menyebut tuduhan tersebut sebagai bentuk penganiayaan yang tidak berdasar.

Iwan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga menemukan pemilik sumur ilegal yang sebenarnya. Ia menekankan agar warga kecil tidak dijadikan korban dalam praktik penegakan hukum yang tidak adil. “Jangan hanya mengorbankan warga kecil. Kalau itu bukan sumur Jaya, tidak bisa dikatakan miliknya. Saya punya saksi, dan saya siap menghadirkan mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iwan berharap dukungan dari masyarakat dan pemerhati hukum agar kasus ini tidak berhenti di permukaan. Ia menekankan pentingnya keberanian dalam membela kebenaran, serta meminta agar aparat tidak gentar menindak siapa pun yang terbukti sebagai pemilik sumur ilegal. “Harapan saya, kasus ini diusut kembali sampai tuntas. Jangan ada lagi warga kecil yang dikorbankan,” tegasnya.

Pernyataan ini menambah sorotan terhadap lemahnya pengawasan aktivitas ilegal drilling di Sarolangun. Minyak hasil pengeboran liar disebut bebas melintas bahkan di depan kantor pemerintahan, menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen aparat dalam menegakkan hukum. Kasus Jaya kini menjadi simbol tuntutan keadilan bagi masyarakat yang merasa terpinggirkan dalam pusaran konflik sumber daya alam.(Arif Mustofa)*”

Komentar
Bagikan:

Iklan

Back to top