Portal Berita Kriminal Terkini
Beranda Berita Polisi Patroli Sigap Polsek Batin XXIV Bongkar Dugaan Mafia Solar Subsidi, Pelaku Sempat Hunus Golok ke Petugas

Patroli Sigap Polsek Batin XXIV Bongkar Dugaan Mafia Solar Subsidi, Pelaku Sempat Hunus Golok ke Petugas

Batanghari – Upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum Polres Batanghari kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dalam operasi cepat yang dilakukan jajaran Polsek Batin XXIV, petugas berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku beserta kendaraan dan ratusan liter Bio Solar yang diduga diperjualbelikan secara ilegal, Minggu (17/5/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Anggota Patroli Polsek Batin XXIV menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas mobil pengangkut BBM ilegal di kawasan setempat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekira pukul 15.30 WIB, tim patroli mendapati sebuah mobil truk tangki BBM milik perusahaan PT Elnusa Petrofin yang dikemudikan sopir berinisial WKS bersama kenek berinisial AL, diduga baru saja melakukan pembongkaran minyak kepada sebuah mobil bak terbuka jenis Daihatsu Grand Max yang lebih dahulu meninggalkan lokasi.

Tidak ingin kehilangan jejak, petugas segera melakukan penelusuran dan berhasil menemukan mobil Grand Max tersebut tidak jauh dari lokasi pertama.

Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam kendaraan ditemukan sopir berinisial RR bersama seorang kenek berinisial A.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 galon berisi Bio Solar dengan kapasitas masing-masing sekitar 35 liter, serta 10 galon kosong yang diduga akan digunakan untuk aktivitas distribusi ilegal BBM subsidi.

Ketegangan sempat terjadi ketika petugas hendak mengamankan para terduga pelaku. Salah seorang kenek berinisial A diduga melakukan perlawanan dengan mencabut sebilah golok dan mengayunkannya ke arah petugas.

Beruntung, aksi tersebut berhasil dilumpuhkan dengan sigap tanpa menimbulkan korban.
Selanjutnya seluruh terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Batanghari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
•1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna abu-abu nomor polisi BH 8092 BP;
•10 galon berisi Bio Solar kapasitas 35 liter;
•1 unit mobil tangki Fuso Hino warna merah putih;
•10 galon kosong kapasitas 35 liter;
•3 meter selang plastik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, M. Fachri Rizky menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kabupaten Batanghari.

“Setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Batanghari dalam menjaga hak masyarakat dan mencegah praktik ilegal yang merugikan negara,” tegasnya.(Red)**

Komentar
Bagikan:

Iklan

Back to top