Bungkam Peredaran Gelap di Tanah Sepenggal, Satresnarkoba Polres Bungo Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi dalam Operasi Senyap
Bungo — Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun kembali ditabuh dengan dentuman keras. Di bawah pekatnya kegelapan malam yang menyelimuti wilayah Tanah Sepenggal, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan taringnya lewat sebuah operasi penyergapan yang presisi. Kamis malam, 7 Mei 2026, menjadi akhir perjalanan bagi dua pemuda yang diduga kuat menjadi bagian dari rantai peredaran barang haram yang selama ini meresahkan masyarakat.
Tepat pukul 20.30 WIB, suasana tenang di pinggir jalan Dusun Empelu mendadak berubah mencekam saat Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR., melakukan penggerebekan kilat. Dua target operasi berinisial M.A.A (27) dan M.R.X (22) tak berkutik saat petugas mengepung posisi mereka tanpa memberi ruang untuk melarikan diri. Informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya pergerakan mencurigakan terbukti menjadi kunci pembuka tabir kejahatan yang mereka sembunyikan.
Dalam penggeledahan teliti yang disaksikan langsung oleh warga setempat, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang mengerikan. Sebanyak 11,14 gram kristal bening diduga sabu dan satu butir pil ekstasi merah bermerek Heineken ditemukan dari tangan para pelaku. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi barang haram tersebut.
Kedua pelaku kini hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang menuju Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mewakili Kasatresnarkoba, KBO Narkoba IPTU Feri Irawan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan pesan tegas bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkotika di wilayah hukum Polres Bungo. Polisi memastikan tidak akan ada celah bagi para pelaku kriminal untuk merusak masa depan generasi muda dengan racun narkoba.
Atas perbuatan nekatnya, M.A.A dan M.R.X kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pidana penjara yang panjang kini menanti mereka sebagai konsekuensi atas permufakatan jahat yang mereka bangun. Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kekuatan utama dalam menjaga kedaulatan wilayah Bungo dari ancaman narkotika yang menghancurkan.(Tim)








