Portal Berita Kriminal Terkini
Beranda Hukum Diduga Ada Aktivitas Pemanenan di Aset Sitaan Kejagung, LCKI Batanghari Desak Transparansi Pengelolaan Kebun PT Delimuda Perkasa dan Minta Aparat Bertindak

Diduga Ada Aktivitas Pemanenan di Aset Sitaan Kejagung, LCKI Batanghari Desak Transparansi Pengelolaan Kebun PT Delimuda Perkasa dan Minta Aparat Bertindak

BATANGHARI – Dugaan masih berlangsungnya aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan milik PT Delimuda Perkasa (DMP) yang telah disita Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak Agustus 2022 menjadi sorotan serius Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batanghari. Temuan tersebut mencuat setelah tim LCKI bersama awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Rabu (15/7/2026), menyusul adanya laporan masyarakat yang mengaku masih menyaksikan aktivitas pemanenan di kawasan aset sitaan negara tersebut.

Ketua LCKI Batanghari, Yernawita, SH, mengatakan kedatangan pihaknya merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima dari masyarakat. Menurutnya, informasi tersebut perlu diverifikasi langsung mengingat status lahan yang telah menjadi objek penyitaan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat menyebutkan masih ada aktivitas pemanenan dan pelansiran hasil kebun di areal PT DMP. Padahal sebagaimana diketahui bersama, aset tersebut telah disita Kejaksaan Agung sejak Agustus 2022. Dengan status sebagai aset sitaan negara, tentu masyarakat mempertanyakan bagaimana mekanisme pengelolaannya apabila masih terdapat aktivitas di dalamnya,” ujar Yernawita.

Ia menegaskan, LCKI tidak bermaksud membangun opini ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun menurutnya, laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pemanenan yang masih berlangsung patut mendapat perhatian dari aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang mengelola aset sitaan negara.

“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menuduh adanya keterlibatan oknum tertentu. Kami hanya mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut diduga masih berlangsung tanpa adanya penjelasan yang terbuka kepada masyarakat. Apabila memang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, tentu publik juga berhak mengetahui mekanismenya agar tidak menimbulkan berbagai persepsi,” tegasnya.

Yernawita juga mengaku menerima informasi dari warga bahwa aktivitas pemanenan diduga berlangsung pada hari Selasa dan Rabu, dengan para pekerja yang disebut bukan berasal dari warga Desa Sengkati Baru.

“Keterangan warga menyebutkan para pemanen berasal dari luar desa. Informasi inilah yang kemudian kami tindak lanjuti dengan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, aktivis sekaligus wartawan senior Batanghari, Darwin Irianto, menilai pengelolaan aset sitaan negara, khususnya kebun kelapa sawit yang masih produktif, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, apabila aset tersebut tetap dipanen untuk menjaga nilai ekonominya, maka masyarakat berhak mengetahui siapa yang diberi kewenangan melakukan pemanenan, siapa yang mengawasi, berapa hasil yang diperoleh, serta ke mana hasil tersebut disetorkan.

“Kalau memang buah sawit harus dipanen agar tidak rusak, masyarakat tentu bisa memahami. Namun yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang mengelola, siapa satgas atau pihak yang diberi kewenangan, berapa hasil panennya, dan bagaimana pengelolaan hasil tersebut. Semua itu seharusnya disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan maupun spekulasi,” ujar Darwin.

Ia mengungkapkan, selama ini dirinya telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak terkait mengenai pengelolaan aset sitaan tersebut. Namun menurutnya, hingga kini belum ada informasi yang dipublikasikan secara terbuka mengenai hasil pengelolaan aset perkebunan yang masih menghasilkan tersebut.

“Saya berharap ada transparansi. Pengelolaan aset sitaan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Keterangan senada disampaikan salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya ditulis sebagai M. Tayib. Ia mengaku mengetahui adanya aktivitas pemanenan di kawasan perkebunan tersebut dan menyebut para pekerja bukan berasal dari Desa Sengkati Baru.

“Yang memanen bukan warga sini. Setahu saya orang-orang dari luar yang bekerja di sana. Warga desa tidak ikut melakukan pemanenan,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, papan penyitaan milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia masih terpasang di kawasan kantor PT Delimuda Perkasa. Dalam papan tersebut dijelaskan bahwa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group atas nama tersangka Surya Darmadi, termasuk aset atas nama PT Delimuda Perkasa di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.

Dalam rangkaian investigasi tersebut, awak media bersama tim LCKI juga mencatat adanya peristiwa yang dinilai perlu disampaikan sebagai bagian dari fakta lapangan. Saat proses peliputan berlangsung di kawasan kantor PT DMP yang terlihat tidak beroperasi dan hanya dijaga seorang petugas keamanan, sebuah Toyota Avanza warna silver bernomor polisi BH 1986 IH tercatat dua kali melintas dan berhenti di sekitar lokasi.

Ketika dikonfirmasi, pengemudi kendaraan tersebut menyampaikan bahwa dirinya hendak bertamu ke kantor tersebut. Namun, penjelasan tersebut belum dapat diverifikasi lebih lanjut mengingat kondisi kantor tampak tidak beraktivitas dan hanya dijaga seorang petugas keamanan.

Beberapa saat setelah tim investigasi meninggalkan lokasi dan melakukan kunjungan ke Mapolsek Mersam, kendaraan yang sama kembali terlihat memasuki halaman kantor Polsek sekitar pukul 17.30 WIB, Rabu (15/7/2026).

Media ini tidak menyimpulkan adanya keterkaitan maupun dugaan pelanggaran hukum atas keberadaan kendaraan tersebut, karena hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan mengenai maksud dan tujuan keberadaannya di lokasi maupun di Mapolsek Mersam.

LCKI berharap Kejaksaan Agung RI maupun instansi yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan aset sitaan negara dapat memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai mekanisme pengelolaan kebun PT Delimuda Perkasa yang telah disita sejak tahun 2022. Menurut Yernawita, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik serta menghindari munculnya berbagai asumsi yang dapat menimbulkan polemik.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung RI, pihak pengelola aset sitaan, maupun instansi terkait lainnya guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Redaksi)**

Komentar
Bagikan:

Iklan

Back to top