DIGEREBEK! Pengedar Ratusan Butir Obat Keras Daftar G Diciduk di Kawasan Stasiun Tigaraksa, Polsek Cisoka Limpahkan Tersangka ke Polresta Tangerang
TANGERANG – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Cisoka, Polresta Tangerang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat keras daftar G dengan mengamankan seorang pria berinisial Pilza Zahidi (23) pada Minggu, 2 Agustus 2026, di sebuah toko yang berada di kawasan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, , menjelaskan bahwa tersangka diamankan setelah petugas menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal kepada masyarakat.
“Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam sebagai upaya untuk mengelabui petugas,” ungkap Kapolresta.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 270 butir Hexymer dan 6 butir Tramadol, yang termasuk obat keras daftar G dan peredarannya wajib menggunakan resep dokter serta izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolresta menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras secara ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cisoka melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Selanjutnya pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk menjalani pemeriksaan, sebelum kemudian proses penanganan perkara dilimpahkan ke Polresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Keberhasilan aparat kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari Yudianto, C.PLA., yang menilai langkah cepat Polsek Cisoka merupakan bentuk keseriusan dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
“Kami dari LBH Satria mengapresiasi kinerja kepolisian. Peredaran obat keras seperti Hexymer dan Tramadol sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya generasi muda. Penindakan harus dilakukan secara tegas hingga mampu mengungkap jaringan pemasok dan pengedar di atasnya, sehingga peredarannya dapat diputus sampai ke akar,” tegas Yudianto.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan apabila mengetahui adanya toko maupun individu yang diduga menjual obat keras tanpa izin.
“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Jangan biarkan generasi muda menjadi korban penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak masa depan,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Sebagai informasi, Hexymer dan Tramadol merupakan obat keras daftar G yang penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan maupun peredarannya tanpa izin dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan serta berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.
Hingga saat ini, tersangka Pilza Zahidi masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Tangerang untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga proses penegakan hukum berjalan tuntas serta memantau tindak lanjut penanganannya oleh jajaran Polri dan instansi terkait.
~Red~











