Instruksi Gubernur Sumsel Diuji di Baturaja: Truk Batubara Masih Melintas, Penegakan Diminta Lebih Tegas dan Terukur
Baturaja – Larangan angkutan batubara melintasi jalan umum yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak 1 Januari 2026 kini menghadapi ujian nyata di lapangan. Meski Instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 secara tegas mewajibkan seluruh truk batubara menggunakan jalan khusus pertambangan, kenyataan di wilayah Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menunjukkan hal sebaliknya.
Truk-truk bertonase besar masih terlihat melintas di jalur publik, menimbulkan kemacetan panjang di Desa Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat. Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan gangguan langsung terhadap aktivitas warga dan ancaman bagi keselamatan pengguna jalan.
Situasi tersebut menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh. Pengawasan di titik strategis harus diperkuat melalui koordinasi terpadu antara dinas perhubungan, kepolisian, dan pemerintah kabupaten. Perusahaan angkutan pun dituntut menunjukkan kepatuhan nyata, bukan sekadar komitmen di atas kertas. Transparansi penindakan menjadi kunci agar publik tidak menilai adanya pembiaran.
Namun penertiban tidak cukup hanya dengan ketegasan. Pemerintah juga harus memastikan kesiapan jalan khusus batubara benar-benar fungsional dan mampu menampung volume distribusi. Tanpa infrastruktur alternatif yang memadai, pelanggaran akan terus berulang.
Kasus di Baturaja menjadi cermin penting bagi tata kelola transportasi batubara di Sumatera Selatan. Ketegasan bukan berarti represif, melainkan konsisten dan adil bagi semua pihak. Kepatuhan terhadap aturan akan menciptakan kepastian hukum, menjaga keselamatan masyarakat, serta melindungi aset negara berupa infrastruktur jalan.
Kini publik menanti langkah konkret dan terukur. Sebab kebijakan yang kuat di atas kertas harus dibuktikan dengan implementasi nyata di lapangan.(Herlan Gondrong )








