Portal Berita Kriminal Terkini
Beranda Berita Polisi Pelarian Berakhir, Terduga Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk Polisi Bersama Barang Bukti di Rumah Neneknya

Pelarian Berakhir, Terduga Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk Polisi Bersama Barang Bukti di Rumah Neneknya

BATURAJA – Upaya menghindari jerat hukum akhirnya kandas. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJG (35), warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik warga. Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti kendaraan yang ditemukan di rumah nenek pelaku.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Toni Zainuddin menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan korban berinisial FR (24) yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna cokelat dengan nomor polisi BG 3135 FAP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin (22/6/2026) pagi pelaku mengajak korban menuju rumah neneknya yang berada di Jalan Serma Zakaria, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Sesampainya di lokasi, keduanya sempat masuk ke dalam rumah, namun beberapa saat kemudian pelaku diduga memanfaatkan kesempatan tersebut dengan membawa kabur sepeda motor korban yang kunci kontaknya masih berada dalam penguasaannya.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baturaja Timur. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB, petugas berhasil mengamankan MJG tanpa perlawanan. Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan dan menyita satu unit sepeda motor yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana penggelapan, sehingga memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian mengungkapkan, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp13 juta. Saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik, tersangka juga mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik mempersangkakan MJG dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polres OKU mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan hubungan pertemanan maupun kedekatan pribadi.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah menyerahkan penguasaan kendaraan atau barang berharga kepada pihak lain tanpa adanya jaminan yang jelas, sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi tindak pidana serupa.
(Kavari)

Komentar
Bagikan:

Iklan

Back to top