Doktrin Kepemimpinan Presisi: Menyatukan Idealisme Hukum dan Pragmatisme Penegakan demi Keadilan Substantif
Batang Hari – Penegakan hukum yang berintegritas tidak hanya bertumpu pada kepatuhan terhadap norma yuridis, tetapi juga menuntut kecakapan membaca realitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Filosofi tersebut menjadi pesan utama yang disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, kepada jajaran personel Polri dalam menjalankan amanah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Bagi Ipda Maranata Zebua, SH, yang saat ini mengemban amanah sebagai Kanit II Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Batang Hari, pertemuan dengan pimpinan tertinggi Polda Jambi itu bukan sekadar agenda kedinasan. Momen tersebut menjadi ruang refleksi mengenai hakikat penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Menurutnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa seorang anggota Polri harus mampu mengharmonisasikan idealisme dan pragmatisme dalam setiap pelaksanaan tugas. Keduanya bukanlah konsep yang saling bertentangan, melainkan dua instrumen yang harus berjalan beriringan guna mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan sebagaimana menjadi roh dari sistem hukum nasional.
Pendekatan pragmatis memberikan ruang bagi aparat untuk bertindak cepat, adaptif, dan responsif dalam menghadapi dinamika sosial, seperti penyelesaian konflik warga, pengamanan situasi kamtibmas, maupun pelayanan publik yang membutuhkan keputusan segera.
Namun demikian, pragmatisme yang tidak dikendalikan oleh prinsip legalitas berpotensi menimbulkan penyimpangan kewenangan, mengabaikan due process of law, bahkan mencederai asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Sebaliknya, idealisme menjadi fondasi moral dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjaga independensi serta integritas institusi. Seorang polisi yang menjunjung idealisme akan menempatkan supremasi hukum di atas segala bentuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun tekanan eksternal.
Akan tetapi, penerapan norma secara tekstual tanpa mempertimbangkan aspek sosiologis dan kearifan lokal juga dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum. Pendekatan yang terlalu rigid berpotensi mengesampingkan nilai kemanusiaan serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dalam perspektif tersebut, Kapolda Jambi menyampaikan sebuah doktrin kepemimpinan yang sarat makna, yakni idealis dalam tujuan dan pragmatis dalam cara.
Idealisme diwujudkan melalui komitmen yang tidak dapat ditawar terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, narkotika, kekerasan terhadap kemanusiaan, serta berbagai kejahatan yang berdampak luas bagi masyarakat. Pada perkara-perkara tersebut, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi maupun kompromi.
Sementara itu, pada perkara yang memiliki dimensi sosial ringan dan masih memungkinkan penyelesaian secara damai, aparat dapat mengedepankan pendekatan restorative justice, mediasi penal, maupun penggunaan diskresi kepolisian yang bertanggung jawab sepanjang tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Pendekatan tersebut merupakan implementasi dari keadilan substantif, yaitu penegakan hukum yang tidak hanya mengejar kepastian normatif, tetapi juga memperhatikan kemanfaatan serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Kapolda Jambi juga mengingatkan bahwa setiap tindakan aparat harus selalu berorientasi pada tujuan utama hukum, yakni memberikan perlindungan, rasa aman, dan kepastian kepada masyarakat. Sebagai contoh, dalam penegakan aturan lalu lintas, edukasi yang efektif pada situasi tertentu dapat memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan sekadar penerapan sanksi administratif.
Bagi Ipda Maranata Zebua, pesan tersebut menjadi bekal moral sekaligus profesional dalam menjalankan amanah sebagai aparat penegak hukum.
“Menjadi polisi bukan hanya menjalankan kewenangan yang diberikan oleh negara, melainkan menjaga integritas, menjunjung tinggi asas keadilan, menghormati nilai kemanusiaan, serta menghadirkan kebijaksanaan dalam setiap keputusan yang diambil,” ungkapnya.
Refleksi tersebut menegaskan bahwa kualitas seorang penegak hukum tidak hanya diukur dari keberhasilannya menindak pelanggaran, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara supremasi hukum, kepentingan masyarakat, dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pesan kepemimpinan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh insan Bhayangkara dalam mewujudkan institusi Polri yang Presisi, profesional, modern, berintegritas, serta senantiasa berpihak pada kepentingan hukum dan keadilan masyarakat.(Red)*












