Pengakuan RD Ungkap Fakta Baru Soal Aktivitas PETI Lubang Jarum di Limbur, Dugaan Pengawasan Jadi Sorotan Publik
MUARA BUNGO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan metode lubang jarum di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang kembali menjadi perhatian masyarakat.
Di tengah desakan agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten, muncul pernyataan dari RD, sosok yang sebelumnya disebut dalam berbagai informasi terkait aktivitas tersebut.
Melalui pesan WhatsApp kepada redaksi, RD membantah dirinya sebagai pengurus maupun pemilik tambang ilegal. Ia menyatakan hanya berperan sebagai koordinator lapangan yang bertugas menyampaikan informasi kepada para pekerja.
“Sayo bukan pengurus, sayo bukan siapo-siapo di dalam tambang. Sayo koordinator tambang, sayo hanya penyambung lidah,” tulis RD kepada redaksi.
Pernyataan tersebut memunculkan perspektif baru mengenai struktur dan pola operasional aktivitas PETI di wilayah itu. Sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan adanya dugaan peran koordinatif yang dijalankan RD dalam aktivitas di lapangan. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum dan hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya.
Di sisi lain, aktivitas PETI metode lubang jarum disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat. Keberadaan pondok pekerja, akses menuju lokasi, serta mobilitas para penambang disebut telah menjadi pemandangan yang diketahui masyarakat sekitar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta langkah penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang, IPTU Rievky Wahyu Ramadhan, melalui pesan singkat dan sambungan telepon. Namun hingga berita ini disusun dan diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari instansi terkait untuk melakukan verifikasi di lapangan, memberikan penjelasan kepada publik, serta menindaklanjuti setiap informasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi dan kepastian penegakan hukum dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh pihak memperoleh perlakuan yang adil.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi RD maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga informasi yang tersaji tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila diinginkan, naskah ini juga dapat disesuaikan menjadi gaya headline media nasional, liputan investigatif, atau berita SEO untuk media online dengan struktur yang lebih kuat dan mudah ditemukan di mesin pencari.(Tim)









