Portal Berita Kriminal Terkini
Beranda Berita Polisi GEMPAR! Polda Jambi Bongkar Dugaan Mafia Rekrutmen Polri 2026, Dua Oknum Anggota Diduga Jual Janji Kelulusan, Belasan Korban Bermunculan

GEMPAR! Polda Jambi Bongkar Dugaan Mafia Rekrutmen Polri 2026, Dua Oknum Anggota Diduga Jual Janji Kelulusan, Belasan Korban Bermunculan

JAMBI – Komitmen Kepolisian Daerah Jambi dalam menjaga integritas rekrutmen anggota Polri kembali dibuktikan. Polda Jambi kini tengah mengusut serius dugaan praktik penipuan berkedok kelulusan seleksi Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 yang diduga melibatkan dua oknum anggota Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y.

Kedua oknum tersebut diduga menawarkan janji dapat meloloskan peserta seleksi menjadi anggota Polri dengan meminta sejumlah uang kepada para korban. Dugaan praktik ilegal itu kini menjadi perhatian serius dan ditangani secara profesional oleh jajaran Polda Jambi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol. Erland Munaji, mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait dugaan tersebut diterima Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi pada 3 Agustus 2026.

“Hasil pendataan sementara terdapat 12 orang korban, baik dari masyarakat maupun anggota Polri. Sementara nilai kerugian masih terus didalami dan dilakukan pendataan,” jelas Kombes Pol. Erland Munaji, Kamis (6/8/2026).

Sebagai bentuk keseriusan penanganan perkara, kedua oknum anggota tersebut telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Bidpropam Polda Jambi. Selain menghadapi proses pelanggaran kode etik profesi, keduanya juga diproses melalui jalur pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Polda Jambi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan maupun mencederai nama baik institusi. Seluruh pelanggaran, baik etik maupun pidana, akan diproses secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri dengan imbalan uang.

 

“Seluruh proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Tidak ada seorang pun yang dapat menjamin kelulusan peserta di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan panitia seleksi,” tegasnya.

 

Polda Jambi turut membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban praktik serupa untuk segera melapor agar dapat dilakukan pendalaman dan pengembangan perkara.

 

“Apabila masih ada masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan dalam proses rekrutmen anggota Polri Tahun 2026, segera laporkan kepada Polda Jambi. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

 

Dalam perkara ini, Briptu MD dan Bripda Y diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Hingga kini, proses pemeriksaan etik maupun penyidikan pidana terhadap keduanya masih terus berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa seleksi penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara bersih dan transparan, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai praktik percaloan maupun pihak-pihak yang mengaku mampu menjamin kelulusan dengan imbalan uang.

(Red)

Komentar
Bagikan:

Iklan

Back to top