Status Tersangka Dianulir Praperadilan, Polda Jambi Pastikan Kasus PETI Batanghari Tidak Berhenti
JAMBI – Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Muara Bulian yang menganulir status tersangka terhadap belasan warga terkait kasus tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Batanghari, Senin (13/4) lalu, dipastikan tidak akan menghentikan langkah hukum kepolisian. Polda Jambi menegaskan, vonis praperadilan tersebut hanyalah dinamika prosedural dan sama sekali bukan merupakan akhir dari rangkaian penegakan hukum dalam perkara ini.
Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji, menyatakan bahwa institusinya sangat menghormati putusan hakim sebagai wujud kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang berlaku. Namun, ia memberikan penegasan keras bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tindak pidana tersebut akan terus berlanjut. Menurutnya, putusan praperadilan tidak serta-merta menggugurkan keterlibatan seseorang dalam sebuah tindak pidana jika nantinya ditemukan fakta hukum baru yang cukup.
Langkah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Batanghari yang melepaskan 12 orang warga pasca-putusan tersebut merupakan bentuk ketaatan mutlak Polri terhadap prosedur hukum. Meski demikian, penyidik kini telah memiliki strategi matang untuk melanjutkan perkara ini. Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016, Bab II Pasal 2 Ayat (3), penyidik memiliki legitimasi penuh untuk kembali melakukan penyidikan dengan mengumpulkan minimal dua alat bukti baru yang sah guna memperkuat posisi perkara di mata hukum.
Pandangan ini senada dengan yang disampaikan oleh Zam-zami, SH, seorang pengacara senior yang juga aktif sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat. Zam-zami menekankan bahwa putusan praperadilan hanya menguji aspek formil penetapan tersangka, bukan substansi pokok perkara (materil). Oleh karena itu, sah-sah saja bagi penyidik untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru jika alat bukti sudah dilengkapi, sehingga opini masyarakat tidak boleh menyimpulkan bahwa perkara ini dianggap selesai total.
Kasus yang sempat mencuat di publik ini bermula dari penindakan tegas di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, pada 26 Februari 2026. Kala itu, aparat berhasil meringkus para terduga pelaku yang tertangkap tangan sedang mengolah dan memperjualbelikan emas hasil tambang ilegal. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti bernilai tinggi berupa emas seberat 166,57 gram, peralatan pengolahan modern, hingga sejumlah uang tunai sebagai bukti nyata praktik ilegal yang selama ini meresahkan.
Meski sempat muncul perlawanan hukum dari pihak keluarga tersangka yang membawa perkara ini ke meja praperadilan, penyidik Satreskrim Polres Batanghari kini justru kian fokus dalam memperkuat substansi perkara. Dengan mengandalkan bukti-bukti lapangan yang telah dikantongi serta pencerahan hukum yang jelas, aparat kepolisian memastikan bahwa upaya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini tidak akan berhenti, dan akan segera diseret kembali ke meja hijau dengan landasan hukum yang jauh lebih kokoh.(Red)**







