Portal Berita Kriminal Terkini
Beranda Narkotika Informasi Warga Berujung Penangkapan, Sabu 3,72 Gram Disita Satresnarkoba Bungo

Informasi Warga Berujung Penangkapan, Sabu 3,72 Gram Disita Satresnarkoba Bungo

BUNGO — Pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika kembali dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Bungo. Kali ini, seorang pria berinisial AI alias IJ (40), warga Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, diamankan polisi dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 00.20 WIB, di kawasan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

 

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,72 gram.

 

 

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu kaleng merek Gatsby Clay, 10 plastik klip kosong, serta satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.

 

Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

 

“Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan seorang laki-laki berinisial AI alias IJ yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Bambang JM.

 

Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo.

 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan AI alias IJ.

 

“Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian dilakukan pemeriksaan awal dan mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya,” jelasnya.

 

Petugas selanjutnya menuju rumah AI alias IJ di kawasan Sungai Binjai. Dengan disaksikan masyarakat setempat, polisi melakukan penggeledahan.

 

Hasilnya, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

 

Seluruh barang bukti bersama AI alias IJ kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 3,72 gram, kemudian satu kaleng Gatsby Clay, 10 plastik klip kosong dan satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik,” terang IPTU Bambang JM.

 

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

 

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.

 

Dalam perkara ini, AI alias IJ diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Nila)

Komentar
Bagikan:

Iklan

Back to top